Pingsan saat Diperiksa, Ari Putra Diungsikan Petugas ke Sel Hingga Dikeroyok Tahanan Lain Sampai Tewas

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id)

Polda Sumsel terus mendalami kasus tewasnya tahanan Polres Empat Lawang bernama Ari Putra (28). Dari pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menegaskan kejadian tersebut murni akibat kekerasan yang dilakukan sesama tahanan. 


Korban dikeroyok oleh tiga rekannya di dalam sel berinisial DR (20), FH (20) dan JI (23). Motif pengeroyokan diduga lantaran kesal kepada korban yang enggan mengakui perbuatannya melakukan pencabulan. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, Bid Propam Polda Sumsel telah meminta keterangan sejumlah saksi, tahanan dan termasuk keterangan dari personel Polres Empat Lawang. Propam juga telah memintai keterangan tiga orang tahanan Polres Empat Lawang yang berada dalam satu sel bersama korban yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan ketiganya mengakui telah menganiaya korban ketika berada di dalam sel tahanan.

"Berdasarkan keterangan ketiga orang tahanan ini mereka yang telah menganiaya korban. Bukan petugas kepolisian saat menjalani BAP sebagaimana yang berkembang di pemberitaan media beberapa waktu yang lalu," kata Supriadi, Senin (11/7).

Selain itu, sambungnya, pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan saksi personel Polres Empat Lawang dan tahanan hingga rekaman CCTV. “Dari pemeriksaan tidak ada satupun yang dapat membuktikan adanya tindak penganiayaan oleh petugas ke Ari Putra,” katanya.

Terkait pengakuan rekan korban yang pada saat itu sama-sama ditangkap, kata Supriadi, pernyataan itu tidak benar. "Seluruh tahanan sudah kita periksa dan tidak ada yang menyatakan anggota yang melakukan tindak penganiayaan. Rekaman CCTV juga tidak ada yang membuktikan bahwa anggota yang memukul atau menganiaya," bebernya. 

Menurutnya, kronologi kejadian tersebut bermula saat anggota Polres Empat Lawang menangkap dua orang terkait dengan laporan dugaan pencabulan.

Saat menjalani pemeriksaan, tidak ada yang mengakui dugaan tindak pencabulan perbuatan tersebut. Ketika didengarkan bukti rekaman, Ari Putra tiba-tiba pingsan. Kemudian Ari Putra lalu dibawa ke dalam sel dengan tujuan agar dirinya dapat beristirahat di sela menjalani pemeriksaan.

"Setelah dibawa ke dalam sel, anggota lalu keluar. Rupanya di dalam sel, tahanan yang lain tahu bahwa dia (Ari Putra) tidak mengaku sudah melakukan pencabulan. Ini yang mungkin membuat tahanan yang lain kesal, jadinya dia dipukuli hingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya.

Selain itu  tidak ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan petugas. Termasuk soal tindakan petugas yang membawa Ari Putra ke sel tahanan pada saat pingsan.

“Sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Ya, tidak ada pelanggaran. Kan, dia dibawanya di dalam ruangan sel. Pemeriksaan dilanjutkan ke temannya. Mungkin tahanan lain tadi kesal, karena dia tidak mengaku melakukan pencabulan padahal tahanan lain sudah tahu kalau dia melakukan pencabulan makanya langsung dikeroyok. Jadi bukan anggota yang keroyok dia. Dan dari keterangan tiga tahanan itu juga bukan anggota yang memukul," terangnya.

Atas tindak penganiayaan berujung tewasnya Ari Putra, ketiga tersangka sendiri terancam dikenakan pasal 170 dan 338 KUHP. Saat disinggung soal laporan yang sudah dibuat keluarga Ari Putra ke Polda Sumsel, sambung Supriadi, laporan tersebut bisa saja dihentikan bila tidak terbukti adanya unsur penganiayaan oleh petugas.

"Bisa kita hentikan perkara penyidikannya. Namun, sampai saat ini laporan mereka sedang ditindaklanjuti. Tapi, kita akan buktikan, benar atau tidak laporan itu," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ari Putra yang merupakan warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini tewas pada Selasa (21/6), sekitar pukul 22.00 .

Sat Reskrim Polres Empat Lawang lalu sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka. 

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Joni Iskandar (23), warga Lr Sawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. 

Kemudian Ferdiansyah (20) dan Dora Aliansyah (25), keduanya warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.