Tubuh Penuh Lebam dan Rambut Terbakar, Tahanan Tewas dalam Sel di Mapolres Empat Lawang

Ilustrasi tahanan (Istimewa/net)
Ilustrasi tahanan (Istimewa/net)

Seorang tahanan di Mapolres Empat Lawang bernama Ari Putra (28) Warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, tewas dengan kondisi menggenaskan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLSumsel, Ari diketahui tewas pada Rabu (22/6) lalu dan baru terungkap setelah teman korban Bayu Anggara yang ikut ditangkap, bercerita kepada keluarga korban. 

Menurutnya, Selasa malam sebelum kejadian, dia dan korban Ari ditangkap oleh aparat Polres Empat lawang dan sempat dianiaya oleh oknum polisi tersebut sesaat sebelum dimasukkan ke sel tahanan.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, Bayu juga mengungkapkan perlakukan yang dia dan korban Ari terima. 

"Mereka ada yang membakar rambut kami mengunakan korek api lalu sambil ketawa memadamkan api dengan cara di gampar mengunakan sendal. Beberapa polisi juga saya liat memukul dan membakar kaki teman saya Ari," kata Bayu.

Mendapat perlakuan tersebut, korban Ari sempat pingsan lalu digiring ke sel tahanan Mapolres Empat Lawang. Hanya saja, pada Rabu pagi salah satu petugas kembali mendatangi sel tahanan. Dia membanting dan memukul dada korban hingga meregang nyawa. 

Namun, Bayu mengaku dirinya diminta oknum polisi untuk tutup mulut dan mengakui kalau yang menyiksa korban hingga tewas adalah tahanan lain. "Padahal para tahanan tidak sama sekali melakukan pemukulan," ungkap Bayu.

Mendapati informasi ini, orangtua korban Ari, Ilham mengaku tidak terima dan meminta kematian anaknya diusut tuntas. Terlebih saat mengetahui anaknya tewas dengan cara tak wajar dalam kondisi tubuh penuh lebam. 

"Saya tidak terima anak saya di bunuh oleh oknum anggota polisi, saat di mandikan terdapat luka lebam di tubuhnya, kaki terbakar dan rambut terbakar. Juga di jari kaki ada bekas necis. Rahang nya juga patah. Saya meminta Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kami keadilan," ungkap orang tua almarhum Ari. 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian saat memberikan bantuan kepada 47 keluarga tahanan guna meringankan beban keluarga saat pandemi Covid-19. (Istimewa/net)

Kapolres Empat Lawang Membantah

Dugaan penganiayaan oleh oknum polisi yang menyebabkan korban Ari Putra meregang nyawa dibantah oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian. 

“Dugaan pihak keluarga yang menyebutkan penganiayaan terhadap tahanan oleh pihak kepolisian, itu salah!” tegasnya.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan korban bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya atas kasus percobaan pemerkosaan di kawasan Kecamatan Pendopo beberapa waktu lalu. 

Hal inilah yang menjadi dasar penangkapan terhadap korban Ari dan rekannya tersebut, sehingga ditahan di sel tahanan Mapolres Empat Lawang. 

Menurut Kapolres, saat ditahan, didalam sel itu terlebih dulu telah ditahan tiga orang atas kasus narkoba. Sehingga dengan masuknya korban, tahanan di sel tersebut menjadi lima orang. 

"Dari keterangan rekan korban yang kami terima, korban dipukuli oleh tahanan sekamarnya, dan (kemudian) didapati sudah meninggal," katanya.

Saat ini tiga tahanan narkoba tersebut tengah di mintai keterangan. Sedangkan pihaknya juga telah memberi penjelasan kepada keluarga korban. 

“Pihak keluarga sempat mendatangi Mapolres dengan ramai, namun setelah diberi penjelasan pihak keluarga menerima dan langsung pulang, “ tambah Kapolres.

Meski demikian, sebagai bentuk empati, Polres Empat Lawang juga menyampaikan ungkapan duka cita terhadap keluarga korban. 

Dalam penelusuran lain yang dilakukan Kantor Berita RMOLSumsel, di areal sel tahanan Mapolres Empat Lawang tersebut terdapat kamera CCTV. Hanya saja, pihak Kepolisian maupun keluarga korban belum memberikan keterangan terkait ini.