Empat Petinggi Summarecon Agung Diperiksa KPK Terkait Suap Perizinan

Plt Jurubicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)
Plt Jurubicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak empat petinggi PT Summarecon Agung, Senin (11/7), diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Mereka yang diperiksa antara lain Dwi Putranto Setyaning JP selaku Permit Manager PT Summarecon Agung; Jason Lim selaku Direktur Proyek PT Summarecon Agung; Dony Wirawan selaku Head of Finance & Accounting Sumarecon Property Development; dan Marthin selaku Staf Akunting PT Sumarecon Agung.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan. 

Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. 

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada 2 Juni 2022.

Yaitu sebagai pihak pemberi suap, Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.