Sidang Perkara Oknum Perwira Polisi Tipu Teman, Korban Sebut Terdakwa Tak Ada Itikad Baik Kembalikan Uang

Terdakwa Vulton Matheos saat hadir di persidangan. (fauzi/rmolsumsel.id)
Terdakwa Vulton Matheos saat hadir di persidangan. (fauzi/rmolsumsel.id)

Pengadilan Negeri Kelas I Palembang kembali menggelar sidang kasus penipuan yang menjerat Ipda Vulton Matheos, Pama Polres OKU terhadap korban Yulian Rais dengan total kerugian sebesar Rp 225 juta. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, termasuk korban Yulian Rais, Dedi teman korban, dan satu saksi lainnya.


Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Budiman Sitorus, Yulian menegaskan, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 225 juta yang telah diserahkan. Yulian menyatakan, meskipun terdakwa telah berjanji, namun tidak ada kejelasan mengenai pengembalian tersebut.

"Saya sudah melaporkan ke pengadilan, namun sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Hanya janji-janji saja tanpa tindakan nyata," ujar Yulian saat memberikan kesaksiannya.

Yulian juga menjelaskan, setelah uang diserahkan kepada Vulton, mereka sempat kehilangan kontak. Baru pada Mei 2023, Yulian berhasil mendapatkan nomor telepon terdakwa kembali.

"Pertama kali saya mendapatkan kontak terdakwa lagi adalah pada bulan Mei 2023. Namun, proyek yang dijanjikan ternyata tidak ada," tambahnya.

Setelah kesaksiannya, Majelis Hakim mulai menanyai terdakwa Vulton Matheos. Dalam pengakuannya, Ipda Vulton mengakui uang sebesar Rp 225 juta yang diterimanya dari korban telah habis digunakan untuk keperluannya sendiri. Namun, ia menegaskan selalu berkomunikasi dengan korban dan telah berusaha mencari proyek yang dijanjikan.

"Uang tersebut saya gunakan untuk keperluan operasional saya selama setahun. Saya juga telah berkomunikasi dengan kenalan saya terkait proyek yang dijanjikan kepada korban," ujar Vulton.

Vulton juga menambahkan dirinya berani menawarkan proyek tersebut kepada korban karena memiliki kenalan di bidang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ipda Vulton Matheos menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 225 juta kepada korban Yulian Rais pada 28 Januari 2022. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan mengiming-imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 miliar.

Korban menyetujui tawaran tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp 10 juta sebagai keseriusan. Namun, hingga saat ini proyek tersebut tidak ada realisasinya dan korban mengalami kerugian senilai Rp 225 juta.