Embat Motor Guru, Evan Ditangkap Polisi

Pers rilis ungkap kasus curanmor oleh Polrestabes Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Pers rilis ungkap kasus curanmor oleh Polrestabes Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Gegara nekat mencuri sepeda motor, Evan Agus Saputra (29) warga Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang harus berurusan dengan pihak berwajib.


Tersangka Evan ditangkap anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan KM 5, Kecamatan Sukarami Palembang, beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan data dihimpun, aksi pencurian itu bermula ketika korban Yayah Rojiah (54) mendatangi Apotek Mandiri di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Kamis (3/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dikarenakan sedang terburu-buru, wanita yang keseharian sebagai guru ini lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya Honda Blade dengan nopol BG 2874 ACC dan langsung masuk ke dalam apotek untuk menebus obat.

Ketika hendak pulang ke rumah, Yayah melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi area parkir. Atas kejadian itu, dirinya pun membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan.

“Usai melihat rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi, anggota kita berhasil mengidentifikasi identitas daripada pelaku. Saat pelaku berada di KM 5, kita lakukan upaya penangkapan,” jelas Harryo.

Saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Jum’at (25/10) sore, Harryo mengatakan setelah dilakukan penangkapan tersangka Evan pun langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita berharap masyarakat kota Palembang agar lebih berhati - hati dengan peristiwa yang sering terjadi ini. Modus pelaku ini mengincar korban yang terlena, yang lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya,” tutur dia.

 "Namun, jika korban mencabut kunci kontak motor yang terjeleknya para tersangka menggunakan Kunci palsu atau modifikasi T untuk merusak kunci yang dengan cepat melarikan motor korban," jelasnya.

Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan atas perbuatannya tersangka Evan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Dengan hukuman penjara selama - lamanya 5 tahun," ujarnya.

Barang bukti diamankan yakni satu baju kaos warna putih merk Louis Vuitton dan sepasang sepatu merek Nike yang digunakan ketika beraksi serta, STNK dan BPKB fotocopy sepeda motor milik korban. 

Sementara itu, tersangka Evan mengakui perbuatannya. "Terpaksa karena kebutuhan ekonomi, melihat kunci motor itu masih tergantung jadi khilaf untuk membawa kabur motor itu. Rencana akan dijual dan uangnya untuk keperluan sehari - hari," katanya.