Sidang Perdana Korupsi Izin Sawit, Ridwan Mukti Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 61 Miliar

Sidang perdana perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang/ist
Sidang perdana perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang/ist

Sidang perdana perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/6/2025). Kasus ini menyeret lima terdakwa, termasuk mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.


Selain Ridwan, empat terdakwa lainnya adalah Efendi Suryono alias Afen (Direktur PT Dapo Agro Makmur tahun 2010), Saiful Ibna (Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013), Amrullah (Sekretaris BPMPTP 2008–2011), dan Bachtiar (Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitridi SH MH. Suasana ruang sidang pun dipadati pengunjung yang sebagian besar merupakan keluarga terdakwa. Sejumlah jurnalis sempat mengalami kesulitan meliput karena dihalangi pihak keluarga.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di atas lahan negara seluas lebih dari 5.900 hektare. Lahan tersebut diketahui termasuk kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang tidak boleh dialihfungsikan.

Modus yang dilakukan yakni melalui penerbitan SPH secara ilegal dan manipulasi dokumen demi memperkaya diri sendiri maupun korporasi. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 61 miliar lebih, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 dan 64 KUHP. Khusus terdakwa Bachtiar juga dijerat Pasal 11 tentang gratifikasi,” kata Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, usai persidangan.

Menurut Imam, dalam proses penyidikan sempat dihitung bahwa kerugian negara mencapai Rp 121 miliar. Namun, dalam dakwaan yang diajukan ke pengadilan, nilai kerugian yang diakui berdasarkan audit resmi BPKP sebesar Rp 61 miliar lebih.

"Jadi metode penghitungan kerugian keuangan negara yang kita terapkan dalam dakwaan, dalam perkara dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas adalah sebesar Rp 61 miliar lebih," tutup Imam.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari para terdakwa.