Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/1).
- Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
- Terlibat Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara
- Usai Brigadir J Ditembak, Ajudan Sambo Sebut Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tak Tunjukkan Sikap Panik
Baca Juga
"Kami hadirkan DR. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan.
Sebagai terdakwa, Kuat Maruf diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai menghadirkan saksi dan ahli.
Tak hanya untuk Kuat Maruf, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus ini untuk menghadirkan saksi atau ahli sebelum hakim melakukan pemeriksaan para terdakwa.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.
Adapun Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
- Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
- IPW Soal Vonis Ferdy Sambo: Kalau Dia Mendapatkan Ancaman Hukuman Mati, Perlawanannya Akan Mengeras
- Kasus Pembunuhan Brigadir J, Giliran Putri Candrawathi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara