Dengan raut muka sedih dan mata berkaca, Nia yang merupakan istri dari Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusyanto meminta pelaku penembakan suaminya hingga tewas terdakwa Kopda Bazarsah dihukum dengan hukuman mati.
Permintaan hukuman mati itu disampaikan Nia selepas mengikuti sidang pertama pembacaan dakwaan terdakwa Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) siang.
“Saya minta hukuman mati, tidak ada hukuman lain. Hukuman mati sangat setimpal atas perbuatan dia (terdakwa) dan sangat adil seadilnya,” kata Nia saat diwawancarai awak media.
Nia membantah terkait dakwaan yang menyebutkan sebelum peristiwa berdarah itu terjadi ada pertemuan antara suaminya AKP Anumerta Lusiyanto dengan Kopda Bazarsah. Bahkan menurut dia korban dan terdakwa tidak saling mengenal.
Menurut Nia, satu hari sebelum kejadian, dia bersama suami AKP Anumerta Lusiyanto sempat pergi ke Belitang dan menginap di rumah saudara. Kemudian, baru pulang pada Senin (17/3) pagi.
“Hari minggu dia puasa, bangun siang sempat beres asrama. Lalu kami ke Belitang dan pulang Senin pagi ke Negara Batin. Jadi bapak tidak bertemu siapapun, saya ada disana. Tidak ada (koordinasi sesuai dakwaan), bapak tuh tidak keluar-keluar asrama,” tegas Nia.
Di tempat yang sama, kuasa korban Putri Maya Rumanti mengatakan, pihah keluarga sangat puas dengan dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer. Sebab, penerapan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
“Menanggapi dakwaan hari ini, kita puas karena itu yang memang kita inginkan. Terhadap penerapan Pasal 340 KUHP meski ada Junto Pasal 338 KUHP Subsidernya, kami yakini bahwa majelis hakim dan jaksa penuntut umum bahwa meyakini perbuatan di Pasal 340 KUHP jelas terjadi,” ungkap dia.
Masih dikatakan oleh Putri, dirinya berharap kepada majelis hakim nanti setelah mendengar keterangan saksi bisa memutuskan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah memang sudah direncanakan dari rumah.
“Dengan terbukti adanya niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan, tidak hanya anggota polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, pada masyarakat biasa saja bisa terjadi. Kan begitu?,” ungkap Putri.
Dalam dakwaan yang dibaca oleh Oditur Militer terungkap, kejadian bermula ketika enam belas anggota polisi terdiri dari lima personel Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan menggerebek arena judi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3).
Setelah diperintahkan turun, para personel langsung berpencar menuju arena sabung ayam termasuk korban Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto dan korban Bripka Petrus Apriyanto menuju mobil warna putih yang hendak melarikan diri.
Saat terjadi keriuhan akibat letusan senjata api, terdakwa Bazarsah meminta diambilkan senjata api jenis FNC warna hitam kepada saksi empat yang kebetulan senjata tersebut berada persis disamping tempat duduk saksi empat.
Setelah memegang senjata, terdakwa sempat menembak satu kali ke arah atas. Saat bersaman korban Bripka Petrus Apriyanto yang mengenakan kaos warna hitam mendekati terdakwa Bazarsah.
Selanjutnya, terdakwa Bazarsah mengarahkan senjatanya kearah korban Bripka Petrus Apriyanto dan menembak sebanyak dua kali hingga tepat mengenai Bripka Petrus Apriyanto. Saat itu, saksi 16 mendengar suara tembakan dan suara seperti orang tersungkur, ia pun langsung berlindung di balik mobil.
Terdakwa setelah menembak korban Bripka Petrus Apriyanto berusaha meninggalkan lokasi kejadian. Lalu, melihat dari arah samping anggota polisi berseragam yang diketahui merupakan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto sambil menenteng pistol dan menembak.
Melihat hal itu, terdakwa membalas tembakan mengarah kepada korban Iptu Lusiyanto sebanyak tiga kali hingga mengenai tubuh. Meski menggunakan pelindung body protector dan amunisi berasal dari senjata laras panjang korban pun tersungkur.
Usai menembak Iptu Lusiyanto, Kopda Bazarsah sempat melarikan diri ke arah kebun singkong yang berada di samping area judi sabung ayam. Saat berlari tersebut terdakwa sempat terpeleset dan senjatanya terlepas dari tangan, namun masih sempat diraih kembali.
Dari arah depan sisi kiri, terdakwa melihat korban Bripda M Galib Surya Ganta berdiri di pinggiran kebun singkong sembari melepaskan tembakan menggunakan senjata laras panjang. Lalu dibalas oleh Kopda Bazarsah sebanyak tiga kali hingga mengenai tubuh korban.
Selanjutnya, terdakwa Kopda Bazarsah melarikan diri ke dalam hutan sejauh 4 kilometer dari lokasi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin. Lalu menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK dan dibawa ke Denpom II/3 Lampung.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kesehatan dari Puskesmas Gisting Jaya mengevakuasi korban Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, korban Bripda M Galib Surya Ganta dan Bripka Petrus Ariyanto untuk dibawa ke RS Bhayangkara Lampung.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Bandar Lampung, penyebab matinya korban Iptu Lusiyanto akibat perdarahan masif rongga dada akibat luka tembak masuk jarak jauh.
Luka tembak itu menembus paru kanan bagian tengah dan bawah, kandung jantung, serambi kanan jantung, tulang belakang ke sepuluh, sebelas dan dua belas serta tidak ditemukan luka tembak keluar.
Sedangkan hasil Visum Et Repertum RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Bandar Lampung, penyebab matinya korban Bripka Petrus Apriyanto akibat pendarahan rongga kepala akibat tembakan senjata api pada kelopak mata sebelah kiri yang berdasarkan ciri luka sesuai dengan ciri luka tembak jarak dekat.
Lalu, berdasarkan hasil Visum Et Repertum RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Bandar Lampung, penyebab matinya korban Bripda M Galib Surya Ganta akibat pendarahan pada batang otak akibat tembakan senjata api di bagian bibir bawah yang berdasarkan ciri sesuai dengan luka tembak jarak jauh.
Usai pembacaan dakwaan ini, Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto melayangkan pertanyaan kepada Kopda Bazarsah, apakah mengerti dengan dakwaan dan apakah ingin mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Izin yang mulia, kami dari tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, maka semuanya kami serahkan kepada yang mulia untuk disidangkan,” kata tim penasehat hukum terdakwa menjawab pertanyaan dari hakim ketua.
Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyebutkan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Oditur Militer sebanyak 31 orang saksi.
“31 saksi akan kita pecah, tidak mungkin dalam satu hari pemeriksaan saksi. Maka akan kita kelompokan menjadi tiga klaster atau tiga tahap. Untuk Senin nanti, 12 orang saksi,” ungkap Fredy Ferdian Isnartanto.