Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Senin (3/2) sore.
- Hendak Jual Senjata Api Rakitan, Seorang Pria di Palembang Tertangkap Polisi
- Sadar Masuk Organisasi Terlarang, Dua Pengurus Khilafatul Muslimin Lubuklinggau Mengundurkan Diri
- Pakai Baju Tahanan, Reza Ghasarma Dihadirkan di Persidangan
Baca Juga
Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Ruli Ariansyah dari kantor LKBH MUBA, menjelaskan bahwa hari ini tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU memberikan keterangan.
"Yang dipanggil empat orang saksi, namun yang hadir hanya tiga, yaitu istri terdakwa, mertua terdakwa, dan pihak dari Bank BRI," ujar Ruli.
Dalam keterangan persidangan, Ruli menambahkan bahwa istri terdakwa tidak dapat memberikan keterangan berdasarkan KUHP karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, sementara mertua terdakwa bersedia memberikan kesaksian.
Namun, Ruli mengungkapkan adanya hal menarik dalam proses pemeriksaan saksi mertua terdakwa. Menurutnya, saat saksi memberikan keterangan, saksi tidak diberi kesempatan untuk mempelajari atau membaca terlebih dahulu pernyataan yang telah diberikan oleh penyidik BNNP Sumsel.
"Tangan saksi juga dipegang oleh penyidik saat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga tanda tangan tersebut bukanlah murni keinginan dari saksi," jelas Ruli.
Dalam BAP yang dibacakan, saksi mertua hanya menerangkan bahwa terdakwa pernah meminjam buku rekening milik saksi. Berdasarkan rekening koran dari ATM saksi, ditemukan adanya transaksi uang masuk pada pertengahan Agustus 2024 dengan nominal yang bervariasi, yaitu Rp5 juta dan Rp20 juta.
Kuasa hukum terdakwa berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat bersikap transparan dan adil. "Kami meminta majelis hakim agar dapat menggali lebih dalam mengenai barang bukti yang tidak sesuai, karena perkara ini menjadi perhatian publik terkait adanya selisih barang bukti," ungkap Ruli.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti fakta dalam persidangan bahwa saksi mertua terdakwa hanya mengetahui bahwa ATM-nya dipinjam oleh terdakwa, namun dalam BAP dijelaskan bahwa saksi mengetahui secara jelas uang masuk ke rekeningnya. "Kami mempertanyakan hal tersebut," kata Marta Dinata, anggota kuasa hukum lainnya.
Kuasa hukum juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan penyidik yang memeriksa terdakwa pada saat itu dalam sidang berikutnya, yang dalam bahasa hukum disebut saksi verbalisan. Mereka meminta agar permohonan tersebut dikabulkan demi kejelasan perkara ini.
- Kejari Lubuklinggau Setorkan Uang Rp 1,3 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Korupsi
- Diduga Korban Perampokan, Mayat Pelajar Ditemukan di Pinggir Sawah
- Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Polres Pagar Alam Janji Libas Mafia Pangan