Siapkan Pledoi, Kuasa Hukum Zainab Tidak Sependapat Dengan Keterangan Ahli

Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan oknum Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 13 Palembang, Zainab,yang terjerat dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 13 Palembang tahun anggaran 2017-2018, dengan agenda mendengarkan Ahli dari JPU Selasa (12/10)


Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendi Tanjung, menghadirkan Saksi ahli dari interport Daerah Sumsel yakni Rita 

Dalam keterangan ahli, pada intinya menerangkan terkait perhitungan kerugian negara, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, Marulam Simbolon penasihat hukum terdakwa, Zainab mengaku tidak sependapat dengan keterangan ahli, dikarenakan tidak berkesesuai dengan fakta persidangan.

"Nanti untuk poin-poin keberatan-keberatan kita akan sampaikan dalam pembelaan (pledoi)," singkatnya.

Terpisah saat diwawancarai, Kasi Pidsus melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung mengatakan bahwa dari ketarangan ahli yang disampaikan terkait kerugian negara mendukung pembuktian dari dakwaan penuntut umum.

"Minggu depan, diagendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa Zainab,"ujar Hendy.

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.

Terdakwa Zainab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.