Siap-siap Putar Balik Jika Tak Lengkapi Syarat, Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Penyekatan di Perbatasan

Ilustrasi kota Bandar Lampung. (rmol.id)
Ilustrasi kota Bandar Lampung. (rmol.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberlakukan posko penyekatan perbatasan. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung yang masuk zona merah.


"Kita akan melakukan penyekatan pada 5 titik, yakni Kemiling, Sukarame, Panjang, Lematang dan Rajabasa," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Selasa (6/7). 

Menurutnya, para pendatang akan memasuki kota Bandarlampung diminta untuk menunjukkan sertifikasi vaksin dan juga surat keterangan non reaktif Covid-19 berdasarkan antigen yang dikeluarkan 1x24 jam.

"Pendatang harus menunjukkan surat vaksin dan keterangan non reaktif antigen yang berlaku pada hari itu," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLLampung.id. 

Bagi pendatang yang tidak bisa menunjukkannya, maka diminta untuk putar balik. 

Selain itu, upaya lain yang telah dilakukan Pemkot Bandarlampung untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 yakni penyemprotan disinfektan pada jalan protokol. 

"Kita juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di jalan protokol. Nantinya bakal ke kantor dan hotel-hotel yang ada di Kota Bandarlampung," jelasnya