Polres Banyuasin langsung bergerak cepat pasca kejadian kericuhan hingga terjadinya pembakaran kendaraan operasional yang diduga milik PT Basin Coal Mining (BCM) di perbatasan Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin dengan Tanjung Agung Barat, Musi Banyuasin, Jumat (1/9).
- Polres Banyuasin Gencar Sosialisasi Larangan Pemutaran Musik Remix di Acara Pesta
- Dugaan Kelalaian Menguat dalam Tewasnya Pekerja Tambang di Areal PT Trimata Benua
- Ada Unsur Kelalaian dalam Tewasnya Pekerja Tambang di Areal Disposal PT Trimata Benua?
Baca Juga
Dipimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, puluhan personel Polres Banyuasin langsung dikerahkan ke lokasi kejadian. Mereka melakukan pengamanan dan sterilisasi tempat kejadian. "Ada puluhan personel yang dikerahkan ke tempat kejadian," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasi Humas Iptu Sutedjo.
Selain melakukan pengamanan dan sterilisasi, puluhan personel itu juga berjaga di lokasi agar kejadian serupa tidak terulang. "Kami imbau warga supaya jangan berbuat anarkis," terangnya.
Menurutnya, kericuhan tersebut bukanlah bentrok antar warga seperti informasi yang beredar di masyarakat. Melainkan warga Desa Paldas yang mendatangi lokasi tambang PT BMC. Warga tersulut emosinya lantaran keinginan masyarakat tidak direspon perusahaan. Hingga akhirnya terjadilah aksi pembakaran tersebut.
"Tidak ada korban jiwa dari kejadian ini. Hanya saja seorang sopir dump truck mengalami luka ringan," imbuhnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan terkait aspirasi masyarakat. "Kami juga minta kepada perusahaan (PT Basin Coal Mining) untuk menghentikan terlebih dahulu aktivitasnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan yang berujung pada pengrusakan aset yang diduga milik perusahaan tambang batubara terjadi di perbatasan Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin dengan Tanjung Agung Barat, Musi Banyuasin, pada Jumat (1/9), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kericuhan ini diduga dipicu oleh penolakan warga Desa Paldas terhadap pembuatan akses jalan yang dilakukan perusahaan batubara, PT Basin Coal Mining. Namun, penolakan tersebut diabaikan dan perusahaan tetap melanjutkan pembangunan.
Padahal, perusahaan diduga belum memiliki perizinan lengkap dan telah merusak ekosistem lingkungan, termasuk menyebabkan gagal panen di sawah-sawah milik warga.
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Aktifitas Tambang Prima Lazuardi Nusantara Disebut Mengancam Lingkungan, Tidak Kantongi Izin Lingkungan?
- Mahkamah Agung Menangkan Romili, Berhasil Rebut Kembali Lahan dari PTBA