Mobil Dibakar, Tiga Pencuri Sawit di Banyuasin Babak Belur Dihakimi Massa

Barang bukti sawit yang hangus terbakar. (ist/rmolsumsel.id)
Barang bukti sawit yang hangus terbakar. (ist/rmolsumsel.id)

Warga di Dusun Air Hitam, Desa Teluk Tenggulang, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, Selasa sore (20/8) mendadak heboh. Ratusan massa yang marah membakar mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi BG 8525 BQ milik tiga orang yang kedapatan mencuri buah kelapa sawit. 


Beruntung, ketiga pelaku yang bernama yakni Antonio, Sugeng, dan Gusti Sadewa, berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh aparat desa setempat.

Menurut Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, kejadian bermula ketika warga memergoki ketiga pelaku sedang memanen buah kelapa sawit milik warga. Mereka menggunakan mobil Suzuki Carry untuk mengangkut hasil curian tersebut. Warga yang geram segera berkumpul dan mengepung para pelaku.

"Ketiga pelaku sempat dihakimi massa sebelum akhirnya dievakuasi ke kantor Desa Teluk Tenggulang. Namun, massa yang tidak puas mulai merusak mobil pelaku dengan merobek ban, memecahkan kaca, hingga akhirnya membakar mobil tersebut," ujar AKBP Ruri Prastowo yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo, pada Kamis (22/8).

Khawatir situasi semakin tak terkendali, Kepala Dusun III Desa Teluk Tenggulang segera menghubungi Polsek Tungkal Ilir. Tim Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Dimas Arbianto, tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan segera membawa ketiga pelaku ke Mapolsek Tungkal Ilir untuk menghindari tindakan anarkis lebih lanjut.

Setelah diamankan, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa mobil yang hangus terbakar dan 86 tandan buah sawit dibawa ke Mapolsek Tungkal Ilir. Pada Rabu (21/8), mereka kemudian dipindahkan ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ruri mengatakan ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. "Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.