Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Mantan Kadispora Diperiksa Kejati Lagi!

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH (ist/rmolsumsel.id)

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Yusuf Wibowo kembali jalani pemeriksaan di hadapan penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu (30/8) sebagai saksi untuk dimintai keterangan lanjutan guna melengkapi materi penyidikan kasus dugaan korupsi pada KONI Sumsel tahun anggaran 2021.


"Benar, terkonfirmasi yang bersangkutan hadiri pemanggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk yang ketiga kalinya dimintai keterangan perihal penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (30/8).

Menurutnya yang bersangkutan hadir di gedung Kejati Sumsel sekira dari sekira pukul 08.30 Wib dan dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dan  pertanyaan yang diajukan oleh penyidik masih seputar pendalaman materi penyidikan untuk menguatkan alat bukti soal pemberian dana hibah kepada KONI Sumsel.

Namun, dirinya enggan memberikan rincian pertanyaan karena itu sudah masuk materi pokok dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel.

Selain Ahmad Yusuf Wibowo, lanjut Vanny penyidik juga kedatangan satu saksi lainnya berinisial JRP selaku Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021.

Disinggung mengenai bakal adanya tersangka baru, Vanny belum berani banyak komentar hanya mengatakan masih menunggu perkembangan penyidikan.

"Yang jelas, perkembangan penyidikan masih terus berjalan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lanjutan,"  katanya.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2023 silam mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo pernah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.

Saat itu, Ahmad Yusuf Wibowo sekira ba'da Dzuhur hadir dengan menggunakan pakaian kemeja putih dan bermasker menuju ruangan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Sekira pukul 16.05 WIB, Ahmad Yusuf Wibowo turun dari ruangan penyidikan dan langsung dicecar awak media yang telah menunggu.

Dalam penyidikan perkara ini, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu Kejati Sumsel resmi menetapkan dua orang pengurus KONI Sumsel, jadi tersangka. 

Dua pengurus yang dijadikan tersangka tersebut diketahui bernama, Suparman Romans sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Serta satu tersangka lainnya yakni diketahui bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Kedua tersangka disinyalir telah melakukan KKN, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah, serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif.

Adapun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan.