Setelah Beraksi, Dua Begal di OKU Timur Tertangkap Sedang Makan 

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Dua pelaku begal di Kabupaten OKU Timur, tertangkap sekitar dua jam setelah beraksi di depan warung pinggir jalan raya Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II.


Kedua pelaku adalah, Darno (36) dan Pekiyono (29). Mereka tercatat sebagai warga Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Tersangka Darno dan Pekiyono, membegal korban bernama Yulian Prayogan (22), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.

Kapolsek Belitang II, AKP Aston L Sinaga SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Beni Eko Susilo, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut.

 “Kedua pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian, Jumat (7/4), sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka diamankan tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Sabtu (8/4).

Kronologis singkat kejadian, saat itu korban melintas di TKP menggunakan sepeda motor, dan tiba-tiba dipanggil oleh salah satu pelaku. Karena mengira kenal, korban berhenti dan menghampiri pelaku.

“Kemudian salah seorang pelaku meminjam korek sambil meminta uang Rp.100 ribu. Lantas tidak diberi oleh korban, sehingga pelaku langsung merogoh kantong switer dan celana korban,” jelasnya.

Korban sempat berusaha hendak melarikan diri, namun kunci kontak motornya dirampas oleh kedua pelaku. Salah satu pelaku mengancam korban sambil menunjukan sebilah pisau di pinggangnya.

“Korban pasrah dan digeledah oleh kedua pelaku, hingga semua uangnya Rp680 ribu diserahkan ke pelaku. Lalu korban lari meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Selang lima menit kemudian, korban kembali ke TKP dan kedua pelaku sudah tidak ada, tapi motor dan kontaknya masih ada,,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke Polsek Belitang II, dan langsung ditindak lanjuti, hingga kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Dari kedua pelaku diamankan uang hasil kejahatan Rp520 ribu, sebilah senjata tajam jenis pisau,dan dua setel pakaian pelaku,” sebutnya seraya menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas.

Sementara, kedua pelaku mengaku jika baru menggunakan uang korban untuk membeli makanan bersama dua temannya yang lain.

“Uangnya baru kami pakai untuk makan pak,” ucapnya singkat.