Seorang Suami di Way Kanan Banting dan Cekik Istri, Lalu Digantung Hingga Tewas 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Plt. Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, ekspose ungkap kasus pembunuhan di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba/ist
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Plt. Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, ekspose ungkap kasus pembunuhan di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba/ist

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Plt. Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, ekspose ungkap kasus pembunuhan di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba. Tersangka inisial SU (48), membunuh Suryani (32) istrinya sendiri.


Kapolres menjelaskan, tersangka dibekuk Polsek Way Tuba dengan dibackup Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.

"Pelaku diringkus kurang lebih selama 7 jam dari kejadian peristiwa gantung diri seorang perempuan di dalam dapur rumahnya pada Rabu (25/10) sekitar pukul 23.30 WIB,” tuturnya, Minggu (29/10).

Kejadian bermula, Kapolsek Way Tuba mendapatkan informasi via telpon dari warga bahwa telah terjadi bunuh diri dengan cara gantung diri seorang perempuan.

Setelah itu, Kapolsek memerintahkan anggota piket langsung melakukan cek TKP.  Sesampai di TKP korban masih posisi tergantung dengan sehelai kain di kayu di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban.

Dari kejadian itu, di TKP ditemukan kejanggalan kejanggalan terhadap peristiwa bunuh diri tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan olah TKP.

Setelah dilakukan olah TKP selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi.

Sementara petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap SU (suami korban) yang pertama kali berada di TKP dan melaporkan kejadian gantung diri ke saksi dan aparatur Kampung setempat.

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas di Mako Polsek Way Tuba mendapatkan kejanggalan kejanggalan serta bukti yang didapatkan.

Hasil pemeriksaan pelaku SU di hadapan penyidik, mengakui bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri, dan sebelum diduga mengakhiri nyawa korban pada hari Kamis (25/10)sekitar pukul 21.00 WIB terjadi keributan antara korban dengan pelaku di bagian ruang keluarga rumah korban.

Korban dibunuh dengan cara pelaku membanting korban ke arah samping sehingga kepala bagian belakang korban terbentur ke lantai. Pelaku lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri kemudian pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah korban.

Ketika sampai di dapur pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukkan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban yang sebelumnya telah dibuat oleh pelaku agar seakan-akan korban meninggal karena gantung diri.

Motif pelaku diduga membunuh korban dikarenakan masalah ekonomi sehingga pelaku sudah kesal dengan korban dikarenakan beberapa bulan terakhir sering bertengkar dengan korban. 

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakain pelaku.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.