Sempat Buron, Kawanan Pelaku Bobol Rumah di OKU Timur Tertangkap

Jamaludin (39) pelaku bobol rumah saat ditangkap petugas. (Handout)
Jamaludin (39) pelaku bobol rumah saat ditangkap petugas. (Handout)

Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil meringkus satu dari dua kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).


Tersangka adalah buruh bernama Jamaludin (39), warga Lorong Singa, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Sedangkan temannya berinisial DIN, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polres OKU Timur.

Selain menangkap tersangka Jamaludin, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merk xiaomi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio Nopol BG 2059 YAR.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal menjelaskan, tersangka ditangkap lantaran melakukan pencurian bersama DIN di rumah korban bernama Saminah (30) di Dusun Batin Sari Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura pada Sabtu 6 Januari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kedua pelaku pergi ke rumah korban dengan berboncengan sepeda motor. Tersangka Jamaludin menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi, sedangkan tersangka DIN masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci,” kata AKP Hamsal, Rabu (13/3).

Saat berada di dalam rumah, tersangka DIN langsung mengambil dua HP di samping korban yang sedang tertidur. Setelah itu mengeluarkan sepeda motor Honda Genio yang berada di ruang tamu.

“Setelah berhasil kabur, tersangka DIN menemui Jamaludin dan mengatakan  bahwa sepeda motor Genio milik korban akan dipakainya sendiri dengan memberikan uang Rp 1 juta beserta dua Hp hasil curian tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 23.800.000 dan melapor ke Polres OKU Timur.

Dari hasil penyelidikan, Jumat 8 Maret 2024, Kasat Reskrim, AKP Hamsal  mendapat informasi dari tim Resmob Shadow Walet bahwa tersangka Jamaludin bersembunyi di kebun di Dusun Talang Kilap Desa Tanjung Kemala Barat Kecamatan Martapura.

“Kemudian saya memerintahkan Kanit Pidum dan tim resmob shadow walet untuk melakukan penangkapan. Tersangka Jamaludin saat ini masih kita lakukan proses lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat,” pungkasnya.