Sempat Amankan Anggota DPRD Ogan Ilir, Polda Sumsel Lepas Pelaku Karena Tidak Ditemukan Unsur Perjudian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo/ist
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo/ist

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan penggerebekan diduga arena judi tempat penambangan pasir Kecamatan Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir (OI) yang dilakukan Tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel Minggu (9/4/2023) sore. 


Dari hasil penggrebekan itu Tim opsnal unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan oknum anggota DPRD OI yang berada dilokasi saat penggerebekan. 

"Dari hasil gelar perkara tidak ada unsur perjudian. Namun yang ada permainan kartu remi tapi tidak ditemukan barang bukti uang yang ditaruhkan seperti perjudian," kata Anwar kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Karena itulah kata Anwar oknum anggota DPRD yang diamankan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam. 

Dijelaskan Anwar, tindak pidana perjudian berdasarkan pasal 303 KUHP terpenuhi apabila tiga unsur ini terpenuhi seperti adanya permainan uang yang ditaruhkan dan keuntungan yang didapatkan dari taruhan. 

"Disini berdasarkan hasil gelar perkara dokumen video dan foto-foto TKP ternyata tidak ada taruhan dalam bentuk uang dan sejenisnya,"ungkapnya. 

Namun di lokasi penggerebekan anggota menemukan barang bukti kartu remi dua set tapi tidak ditemukan barang bukti lainnya. 

"Saat penggerebekan ada tiga pemain yang berhasil kabur dan masih terus dilakukan pencarian,"tutupnya.