Sembunyi di Dalam Pondok, Pengedar Narkoba Dicokok

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Upaya Wahidin (38) untuk lepas dari kejaran anggota Satres Narkoba Polres Muratara gagal total. Sebab, warga Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir ini ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah pondok, Jumat (13/1) dini hari.


Selain tersangka, dalam penangkapan itu pula turut diamankan barang bukti 18 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,12 gram. Lalu 1 buah celana pendek berwarna putih biru, satu unit handphone (HP) dan uang tunai senilai Rp 100 ribu. 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indra Jaya mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan memang benar didapatkan seseorang laki-laki yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis shabu.

"Aktivitas sehari hari pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga," ungkapnya.

Sehingga tim melakukan giat penangkapan terhadap tersangka. Didapati tersangka sedang berada di sebuah pondok kayu di dalam kebun sawit yang berada di Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir.

Kemudian tim mendekati tersangka dan dilakukan penggeledahan badan yang ditemukan di saku celana sebelah kiri barang bukti 18 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas dia.