Sembilan Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Penyidik Penyelidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan akuisisi saham PT SBS.


Pada hari Senin, 4 September 2023, pemeriksaan sembilan saksi kunci dalam kasus ini telah dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dalam lima perkara yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pemeriksaan saksi ini adalah langkah penting dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Tujuannya adalah untuk memperkaya bukti-bukti yang telah dikumpulkan sejauh ini dan melakukan analisis mendalam terhadap alat bukti yang ada. 

“Selain itu, dilakukan juga analisis mendalam terhadap alat bukti. Untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kasus ini,” katanya.

Sembilan saksi yang diperiksa dalam proses ini memiliki peran yang signifikan dalam kasus ini. Mereka adalah:

1. Inisial BS: Menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B PT. SBS di Site PKN dan NTCM.

2. Inisial CI: Koordinator Evaluasi Kelayakan Teknis A2B site PKN dan Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN.

3. Inisial IS: Memegang peran serupa di site NTCM.

4. Inisial RSK: Sekretaris Tim Audit Teknis APT dan AST PT. SBS Site PKN dan NTCM, dan anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B di kedua site tersebut.

5. Inisial JL, JN, AR, RF, dan AG: Terlibat dalam berbagai aspek bisnis akuisisi saham PT SBS.

Menurut Vanny, para saksi ini dianggap sebagai kunci dalam perkara ini, dan pemeriksaan mereka diharapkan dapat membawa penjelasan lebih lanjut mengenai kasus korupsi ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

1. Inisial M dan NT: Terlibat dalam akuisisi saham PTBA.

2. Inisial ADP: Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, SI.

3. Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

4. Mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat hukum untuk mengungkap dan mengusut dugaan tindak korupsi dalam proses akuisisi saham PT SBS. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap semua fakta dan menentukan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.