Robek dan Buang Al Quran ke Wastafel, Rian Watimena Mengaku Depresi Ditinggal Istri Meninggal

Tersangka penistaan dan penodaan agama.(foto Istimewa)
Tersangka penistaan dan penodaan agama.(foto Istimewa)

Rian Watimena, tersangka tindak pidana penistaan dan penodaan agama dengan merobek dan membuang Al Quran ke dalam wastafel yang terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terancam hukuman 5 tahun penjara.


Tersangka pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya itu yang telah membuat kegaduhan lantaran merusak kitab suci umat Islam.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di Indonesia. Dengan tindakan saya mungkin merugikan banyak orang. Saya minta maaf. Saya lakukan itu dengan keadaan masih dibawah pengaruh minuman keras," kata Rian saat dihadirkan dalam pres rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (14/6).

Selain dalam pengaruh miras, Rian juga mengaku melakukan itu karena kecewa ditinggal istrinya meninggal. 

"Saya di bawah pengaruh minuman keras. Saya kecewa, kenapa disaat mualaf, terus istri saya pergi (meninggal dunia). Istri saya meninggal bulan dua kemari karena sakit paru-paru," ujar Ayah dua anak itu.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 156 KUHPidana atau Pasal 156 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara selama lima tahun," jelas Kapolres. 

Kapolres juga menambahkan, hasil tes urine narkoba terhadap tersangka hasilnya negatif. 

"Ternyata dia lagi kecewa, kecewa dia ini awalnya mualaf, terus menikah. Istrinya meninggal, kecewa. Akhirnya dia merusak Al Quran tersebut," ujarnya.

Selain itu kata Kapolres, pihaknya akan mendatangkan psikologi terhadap pelaku ini. 

"Apakah terjadi gangguan atau tidak. Yang bisa menentukan adalah psikiater," ungkapnya.

Diberitakan tersangka Rian Watimena, warga Jalan Batu Pepe, RT 04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap karena telah merobek dan membuang Alquran ke dalam wastafel. Atas perbuatannya tersebut, pada Selasa, (13/6).