Antar Buah ke Tetangga, Bocah 8 Tahun Malah Dicabuli Kakek 60 Tahun

Ibu korban saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. (Amizon/Rmolsumsel.id)
Ibu korban saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. (Amizon/Rmolsumsel.id)

Seorang bocah 8 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AD (8), diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri yakni GD (60), warga 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang Minggu (14/8/2022) siang.


Ibu AD, berinisial SY (43) mengatakan, kejadian yang dialami anaknya berawal ia menyuruh anaknya untuk mengantar buah ke rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya.

Namun, saat pulang putrinya terlihat cemas dan ketakutan sambil memegangi kemaluannya serta menggenggam uang Rp 15.000.

Melihat itu, sang ibu lantas menanyakan apa yang terjadi pada anaknya dan uang Rp 15.000 yang dipegang oleh anaknya dari mana.

"Waktu saya tanya, anak saya mengatakan kalau merasa sakit di tubuhnya akibat GD,” kata SY saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang Selasa (16/8/2022).

Kata SY, dari pengakuan anaknya, saat peristiwa itu terjadi, dirinya sempat berontak dan ingin pulang tapi ditahan pelaku, lalu diiming-imingi uang Rp 15.000 dan dicabuli.

Mengetahui itu, sang ibu lantas memeriksakan anaknya ke rumah sakit.

 “Ternyata ada sedikit pembengkakan pada alat kelaminnya," ujarnya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami oleh anaknya, SY lantas melaporkannya ke polisi dan berharap pelakunya dan ditangkap.

"Saya tidak terima dengan perbuatan pelaku, dan minta dia dihukum,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah ditindak lanjuti.

"Menurut orang tua korban, pelaku adalah tetangganya sendiri. Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 tentang perlindungan anak, " singkatnya.