Selebgram Al Naura Karima Pramesti terdakwa kasus dugaan investasi bodong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (01/3/2022).
- Usai Bupati Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Seluruh SKPD di Bogor Dikabarkan Jadi Ketakutan
- Dilarang Masuk Saat Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J : Kami Akan Lapor ke Presiden!
- KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny
Baca Juga
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr Fahren SH.M.hum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro mendakwa terdakwa Al Naura dengan pasal 378 dan pasal 372.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Al Naura Karima Pramesti melalui tim kuasa hukumnya Hendra Jaya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).
Hendra Jaya mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.
"Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372 KUHP, kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima dakwaan tersebut, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," ujar Hendra.
Dikatakannya, bahwa perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana, menurutnya kliennya sudah pernah mengembalikan uang.
Diketahui dalam dakwaan kejadian bermula, bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 Pesen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Atas Perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti, didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP.
- Tim KM 50 AKBP Ari Cahya Ngaku Tak Jelas Dengar Perintah Amankan CCTV Duren Tiga
- Dua Bekas Honorer Pemkot Palembang Terlibat Penipuan Jual Beli Proyek, Mantan Wali Kota Harnojoyo Ikut Terseret
- Gubernur Bengkulu Jenguk Rahimandani Setelah Jalani Operasi, Begini Kondisinya