Selebgram Al Naura Dijerat Dua Pasal, Kuasa Hukum Tidak Ajukan Eksepsi 

Sidang Dakwaan Selebgram Al Naura pramesti terkait investasi bodong/ist
Sidang Dakwaan Selebgram Al Naura pramesti terkait investasi bodong/ist

Selebgram Al Naura Karima Pramesti terdakwa kasus dugaan investasi bodong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (01/3/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr Fahren SH.M.hum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro mendakwa terdakwa Al Naura dengan pasal 378 dan pasal 372.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Al Naura Karima Pramesti melalui tim kuasa hukumnya Hendra Jaya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).

Hendra Jaya mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.

"Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372 KUHP, kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima dakwaan tersebut, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," ujar Hendra.

Dikatakannya, bahwa perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana, menurutnya kliennya sudah pernah mengembalikan uang.

Diketahui dalam dakwaan kejadian bermula, bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 Pesen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.

Atas Perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti, didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP.