Selamatkan Cagar Budaya, AMPCB Gelar Aksi Damai di DPRD Palembang

AMPCB saat menggelar aksi damai di Halaman Gedung DPRD Kota Palembang, Jumat (16/2). (Dudy Oskandar/Rmolsumsel).
AMPCB saat menggelar aksi damai di Halaman Gedung DPRD Kota Palembang, Jumat (16/2). (Dudy Oskandar/Rmolsumsel).

Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Palembang menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Kota Palembang, Jumat (17/2).


Ratusan orang berlatar belakang budayawan, sejarawan, seniman, mahasiswa, pecinta sejarah dan masyarakat umum itu menyampaikan sejumlah tuntutan guna menyelamatkan Cagar Budaya di Kota Palembang. 

Tuntutan tersebut yakni mendesak Pemkot Palembang dalam hal ini Walikota Harnojoyo agar lebih peduli dan lebih fokus dalam pelestarian Cagar Budaya di Palembang.

Mendesak DPRD Palembang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Darurat Cagar Budaya untuk perlindungan dan penyelamatan Cagar Budaya yang ada di Kota Palembang.

“Aksi hari ini meminta anggota dewan Kota Palembang agar dapat mewujudkan keinginan kami, termasuk membentuk pansus yang bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya di Kota tertua di Indonesia ini,” kata penanggungjawab aksi Vebri Al Lintani saat melaksanakan aksi di halaman DPRD Kota Palembang. 

Menurut Vebri, Pemkot Palembang harus menjadikan Cagar Budaya sebagai prioritas pembangunan di Kota Palembang. Sebab, Cagar Budaya di Kota Palembang sudah banyak rusak karena kurang perduli nya Pemkot Palembang.

Atas kondisi itu, AMPCB mendesak DPRD Kota Palembang melalui Pemkot Palembang menetapkan status “Palembang Darurat Cagar Budaya” dan kemudian membuat kebijakan guna melakukan tindakan darurat untuk pelestarian, perlindungan, pengembangan dan penyelamatan Cagar Budaya di Palembang sesuai mandat UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Palembang No 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.    

Lalu mendesak Pemkot Palembang segera mengganti TACB yang didominasi oleh unsur Pemerintah Kota Palembang dan mandul produksi dengan yang lebih kompeten.   

"Pemkot Palembang juga harus memugar kembali Gedung Balai Pertemuan (ex-gedung societeit;KBTR)” sebagai Cagar Budaya sesuai dengan kaidah UU No. 11 tahun 2010, dan kemudian dimanfaatkan sebagai fasilitas kesenian dengan nama Gedung Kesenian Palembang," beber dia. 

Terkait hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Duta Wijaya Sakti mengatakan, apa yang disuarakan para aktivis dan tokoh budaya sangat masuk akal. Maka akan dilanjutkan ke rapat pimpinan.

“Nantinya akan kita coba tetapkan anggarannya untuk renovasi Cagar Budaya yang ada saat ini. Akan kami sampaikan pada rapat paripurna nanti. Kita Menjadi kota tertua di Indonesia, tapi tak satupun Cagar Budaya memiliki verifikasi,” katanya.

Sedangkan, anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Demokrat Pomi Wijaya menuturkan, akan membahas dan memanggil dinas terkait guna membahas permasalahan Cagar Budaya. 

"Kita dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait. Kita akan bahas mana saja yang menjadi gedung dan lokasi Cagar Budaya. Untuk selanjutnya akan dibahas anggaran untuk memperbaikinya,” tandasnya.