Sekolah di Sumsel Sudah Boleh Dibuka, Ini Syaratnya..

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel Riza Pahlevi menyebutkan, ada empat daerah di Sumsel yang telah disetujui Ppemerintah Pusat untuk menerapkan new normal. Keempatnya adalah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Empat Lawang, OKU Selatan, dan Kota Pagaralam.


Keempat daerah tersebut maka harus mengajukan ke Dinas Pendidikan dan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumsel.

"Boleh buka sekolah jika daerahnya termasuk zona hijau, dan sudah ada kesepakatan antara wali siswa dan komite sekolah serta memenuhi persyaratan lainnya," kata Riza, Selasa (16/6/2020).

Untuk di wilayah kabupaten dan kota di Sumsel, pembukaan sekolah juga sesuai dengan arahan pemerintah.

"Nanti kami akan lakukan verifikasi dan mengecek langsung kesiapan sekolah apakah persyaratan sudah lengkap, jika sudah lengkap silakan, sekolah boleh di buka," ujarnya.

Dikatakan Riza, bila nantinya daerah zona hijau yang telah membuka sekolah kembali berubah menjadi zona oranye, maka sekolah pun harus secara daring atau online.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di sekolah. "Kalau nanti mau buka sekolah setiap kelas hanya terdiri dari 18 siswa. Selain itu, harus juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19," tegas dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan memperbolehkan untuk membuka sekolah di daerah kota/kabupaten yang berada di zona hijau Covid-19.

Akan tetapi untuk membuka sekolah, terdapat empat syarat yang dijadikan patokan bagi daerah jika ingin membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tahun ajaran 2020/2021.

Adapun empat syarat tersebut yakni, pertama adalah sekolah berada di zona hijau. Kedua, pemerintah daerah dan kantor wilayah/ kantor kementerian agama memberikan izin.

Ketiga, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Dan syarat keempat, orangtua atau wali murid menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka sekolah.

Apabila salah satu dari empat syarat itu tidak terpenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.

"Iya jelas, semua syarat tersebut harus terpenuhi. Dan lagi setiap sekolah harus menjalankan protokol kesehatan," tutupnya.[ida]