Kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dipasang logo. Hal itu dilakukan dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan kendaraan bermotor milik daerah.
- Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Pejabat di Palembang Beralih ke Sistem Sewa
- DPRD OKU Pertanyakan Keberadaan Ratusan Aset Kendaraan Dinas
- Desak Penyelesaian Masalah Kendaraan Dinas yang ‘Hilang', DPRD OKU Sebut BKAD Tidak Kooperatif
Baca Juga
"Ditempelnya stiker atau logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini. Semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah," ujar Pj Bupati Muba Apriyadi, Senin (19/12/2022).
Disampaikan Apriyadi, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan stiker atau logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan stiker atau logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraan dinas.
"Penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi," tandas dia.
- Pasang Target Juara, Pemkab Muba Fokus Pada Kesiapan Porprov XV Sumsel 2025
- Bupati Muba Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel 2026, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan