Kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dipasang logo. Hal itu dilakukan dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan kendaraan bermotor milik daerah.
- ASN Muara Enim Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
- Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik, Syaiful Fadli: Tak Masalah Asal Dirawat
- Pemkab Muara Enim Ambil Langkah Persuasif Tarik Kendaraan Dinas
Baca Juga
"Ditempelnya stiker atau logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini. Semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah," ujar Pj Bupati Muba Apriyadi, Senin (19/12/2022).
Disampaikan Apriyadi, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan stiker atau logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan stiker atau logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraan dinas.
"Penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi," tandas dia.
- Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru
- Lima Hari Menghilang, Nenek Zulaiha Berusia 78 Tahun Ditemukan Selamat
- Pemkab Muba Sabet Penghargaan Tingkat Provinsi atas Program Penurunan Stunting