Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Firmansyah tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

Sejumlah barang bukti yang disita Satres Narkoba Polresta Palembang dari pelaku pengedar shabu, Senin, (19/12/2022).(Dok.Satres Narkoba Polresta Palembang)
Sejumlah barang bukti yang disita Satres Narkoba Polresta Palembang dari pelaku pengedar shabu, Senin, (19/12/2022).(Dok.Satres Narkoba Polresta Palembang)

Penyamaran anggota Satres Narkoba Polresta Palembang untuk menangkap pengedar sabu di Jalan Sukadamai II, Kecamatan Sukarami Palembang membuahkan hasil.


Firmansyah (27) tak berkutik ketika Petugas Satres Narkoba Polresta Palembang menangkap dirinya saat berada di rumahnya pada Selasa, (13/12) lalu.

Kasat Res Narkoba Polresta Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari laporan warga yang curiga adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Dari laporan warga, anggota kita lakukan pengembangan sekaligus penyamaran menjadi pembeli," katanya, Senin (19/12).

Dari hasil penggeledahan Satres Narkoba, ditemukan beberapa bungkus sabu yang disimpan Firman di celana dalamnya.

"Untuk barang bukti kita sita sembilan bungkus plastik klip yang berisikan sabu seberat 11,58 gram," ujarnya.

Mario juga menambahkan, pihaknya juga menyita uang tunai Rp 200 Ribu serta satu smartphone biru.

Sementara itu, Firman mengatakan dirinya nekat menjual barang haram tersebut lantaran tak punya pekerjaan tetap.

"Tidak punya pekerjaan, dari satu paket sabu yang saya jual dapat untung Rp 50 sampai 100 Ribu," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara.[DAM]