Sekda Sumsel Jadi Saksi Sidang PTSL 

Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) SA  Supriono menjadi  saksi di persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar. 


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa, Tarkim dan Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi selain SA Supriono tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang juga menghadirkan 6 saksi dari pihak BKPD, PUPR dan BPN, Senin (31/7). 

Keenam saksi itu adalah, Lamuda Marbun Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, Melli Haryani Kasi Penataan dan Pengembangan Aset Dinas PUPR Sumsel, Hermansyah Kabid pada Dinas PUPR, Allamsyah Kasubdit BPKAD. 

Kemudian Yusnandar dan Wahid Nur Khilif dari pihak BPN Kota Palembang. 

 Supriono selaku Sekda dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait aset lahan milik Pemprov Sumsel khususnya dalam perkara PTSL yang berada di Alang-Alang Lebar. 

"Tugas saya melaksanakan tugas Gubernur sebagai pengawas dan pengendali barang milik daerah," jawab Supriono di persidangan. 

Kemudian majelis hakim mempertanyakan sejumlah lahan milik Pemprov Sumsel yang berlokasi di Alang-alang Lebar. 

"Aset berupa tanah di Alang-alang Lebar Kecamatan Talang Kelapa kelapa ada berapa lahan milik Daerah?," kata hakim lagi. 

Disana ada empat lahan satu diantaranya yang disidangkan dalam perkara ini yang mulia , kata Supriono.

"Lahan di Talang Kelapa menjadi aset sejak tahun 1983. Disana ada empat lahan milik Pemprov Sumsel satu diantaranya yang disidangkan dalam perkara ini yang mulia," ujar Supriono. 

Namun Supriono mengaku baru tahu salah satu lahan milik Pemprov Sumsel di Kecamatan Talang Kelapa adanya tumpang tindih sertifikat setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Palembang. 

"Salah satu lahan milik Pemprov Sumsel terjadi masalah sehingga disidangkan ini, saya baru tahu saat di BAP oleh penyidik Kejaksaan ternyata ada sertifikat lagi di atas sertifikat lahan milik Pemprov Sumsel yang mulia," katanya.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar.