Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Pulau Borang  Divonis 6 Tahun Penjara

Rajiman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,7 miliar tahun anggaran 2018-2019, dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. (ist/rmolsumsel.id)
Rajiman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,7 miliar tahun anggaran 2018-2019, dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. (ist/rmolsumsel.id)

Rajiman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,7 miliar tahun anggaran 2018-2019, dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. 


Vonis terhadap mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut, dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Masriati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, (31/7)  . 

Selain pidana penjara, terdakwa Rajiman turut dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Rajiman juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. 

Dengan ketentuan, apabila tidak ada harta benda yang cukup untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, setelah satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Rajiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Pulau Borang, secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. 

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta tulang punggung keluarga. 

"Mengadili dengan ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rajiman selama 8 tahun penjara denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar," kata  Hakim Ketua, saat membacakan tuntutan. 

Setelah mendengarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan pikir-pikir, terima atau banding.

 

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, bersama-sama saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. 

Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,7 miliar. 

 Adapun modus yang dilakukan terdakwa Rajiman yaitu, pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat menjabat Kades Pulau Borang, menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana Desa. 

Kemudian alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur, pada tahun tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggungjawaban anggaran dibuat seolah-olah 100 persen. 

 Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya. Terdakwa Rajiman pada saat itu, sempat melarikan diri (Buron) dan berhasil ditangkap di wilayah Tangerang Banten.