Sekda Palembang Pastikan Akta Kelahiran Lama Masih Berlaku

Ratusan wali murid siswa baru mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang untuk mengganti akta kelahiran model lama dengan akta model baru yang dilengkapi QR Code. 


Mereka mengira akta kelahiran lama tidak lagi berlaku sebagai syarat administrasi pendaftaran sekolah.

Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini menyebutkan, lonjakan permintaan terjadi akibat kesalahpahaman informasi. 

Biasanya, jumlah pemohon akta hanya sekitar 50 orang per hari. Namun dalam beberapa hari terakhir, jumlahnya melonjak hingga 300 orang per hari.

"Permintaan perubahan ini sangat tinggi, padahal akta kelahiran lama masih berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti. Ini murni karena informasi yang keliru di tengah masyarakat," kata Dewi, Senin (19/5/2025).

Akta kelahiran dengan QR Code merupakan inovasi yang sudah diterapkan beberapa tahun terakhir. Format ini mencantumkan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah. QR Code yang tertera memungkinkan verifikasi keaslian dokumen secara digital melalui ponsel pintar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan bahwa tidak ada persyaratan dari Dinas Pendidikan yang mewajibkan akta kelahiran model QR Code sebagai syarat masuk sekolah.

"Setelah kami telaah bersama Dinas Pendidikan, tidak ada aturan yang menyatakan akta lama tidak berlaku. Akta kelahiran model lama masih sah dan tetap bisa digunakan," ujar Aprizal.

Ia menekankan bahwa akta kelahiran bersifat dokumen hukum yang berlaku seumur hidup. "Tidak perlu masyarakat panik dan terburu-buru mengganti akta. Ini hanya soal informasi yang belum tersampaikan dengan baik," tambahnya.