Sejak Januari 2023, Polda Sumsel Klaim Sudah Tilang 442 Kendaraan ODOL

Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. (ist/RmolSumsel.id)
Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. (ist/RmolSumsel.id)

Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku telah melakukan penindakan tilang  terhadap 442  lebih kendaraan truk Over Load Over Dimensi (ODOL) sejak Januari 2023 hingga sekarang.


Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra  mengatakan, tindakan penilangan ODOl sebagai upaya menekan angka kecelakaan serta kelaikan kendaraan bertonase besar yang sering melintas dalam kota.

"Odol itu sendiri tidak berkait hanya satu muatan saja, namun jika misal ada muatan barang- barang ilegal seperti tambang maka itu akan ditangani oleh Krimsus, yang berkaitan dengan pengangkutan ini, dan yang berkaitan dengan kita ya kita tilang," katanya, Senin (12/6).

Pratama menjelaskan, selain pada Januari penilangan juga berlangsung sepanjang tahun 2022. Bahkan kendaraan yang tilang mencapai 2.639 unit. Untuk saat ini penindakan hanya berupa tilang dan menyita surat-surat dari kendaraan.

"Ini kan kegiatan terpadu seyogyanya ya tidak boleh jalan setelah dilakukan penindakan," katanya.

Sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Perhubungan Darat seharusnya kendaraan tersebut dipotong namun menurut pemerintah itu untuk sementara tidak dilaksanakan.

Berdasarkan dari kutipan kanal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.

Surat Edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibedakan menjadi dua berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.

Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang. 

Kedua, lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.