Sejak 2019, DPR RI di Bawah Komando Puan Maharani Selesaikan 43 UU

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2022-2023/Repro
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2022-2023/Repro

Tugas pembentukan Undang Undang (UU) oleh DPR RI di masa kepemimpinan Puan Maharani telah menyelesaikan 43 UU.


Hal tersebut diungkap Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

"Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, sejumlah 43 Undang Undang melalui Alat Kelengkapan Dewan DPR RI," ujar Puan.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan, capaian tersebut merupakan implementasi dari politik legislasi yang dijalankan DPR RI bersama dengan pemeritah yang mengutamakan kualitas daripada kuantitas pembentukan Undang Undang.

"Pembentukan Undang Undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah," katanya.

Oleh karena itu, Puan berpendapat bahwa dalam proses pembentukan Undang Undang diperlukan komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

"Dalam pembahasan membentuk Undang Undang, DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya," paparnya.

"Pembentuk Undang Undang juga dituntut agar pembahasan Undang Undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik," demikian Puan Maharani.

Berikut ini rincian 43 Undang Undang yang telah selesai dibahas oleh alat kelengkapan DPR RI:

- Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;

- Komisi V dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;

- Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;

- Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;

- Komisi X dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;

- Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;

- Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 (enam) Undang Undang;

- Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang selain Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

- Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang.