Sediakan Miras di Bulan Ramadhan, Pemilik Sekaligus Penjual Ditangkap

Polsek Megang Sakti meringkus pemilik sekaligus penjual miras/ist
Polsek Megang Sakti meringkus pemilik sekaligus penjual miras/ist

Polres Musi Rawas kembali menggerebek lokasi tempat menjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Sehari sebelumnya Polisi menggerebek gudang dan tempat memproduksi miras di Tugumulyo dan Muara Lakitan. Kali ini menggerebek tempat menjual miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti.

Penggerebekan dilakukan terhadap sebuah warung yang juga sekaligus merupakan rumah milik Teguh (50) pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, disita belasan botol miras.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman mengatakan, digerebeknya lokasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat ke anggota. Kemudian pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap warung tersebut.

Dalam penggeledahan itu diamankan 5 liter tuak dalam jerike, 2 botol kecil minuman singaraja, 14 botol malaga, 1 teko plastik ukuran 1 liter berisi tuak dan 2 buah gelas untuk pembeli meminum tuak. 

"Kita akan erus melakukan operasi penertiban dan penindakan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti," tegas Kapolsek.

Selain itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual atau memperjualbelikan miras. Sebab hal itu menurutnya dapat merugikan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada kami dalam memberantas peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura," pungkasnya.