Sebar Video Syur Mantan Pacar, Pelaku: Saya Sakit Hati Ditolak Nikah

Pelaku Dicky saat ditangkap. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Pelaku Dicky saat ditangkap. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Dicky Pirmansyah (21), warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang di tangkap anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran menyebarkan video porno sang mantan pacar APS (21).


Dicky menyebarkan video syur berdurasi 12 derik itu melalui akun Facebook milik korban yang telah dikuasainya sejak tiga tahun lalu. Bahkan, saat mengupload video tersebut, tersangka mengirimkannya kepada keluarga korban. 

Korban mengetahui hal tersebut pada Selasa (24/8) lalu, setelah mendapat kabar dari temannya terkait video syur tersebut. Korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian. 

"Pelaku ditangkap Selasa (23/11) malam. Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidsus," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. 

Atas perbuatannya, tersangka Dicky dikenakan  Pasal 27 ayat 1  dan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Uau Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik.

“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun,”  katanya.

Sementara itu, Pelaku Dicky Pirmansyah mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tersebut dan menyebarluaskan videonya melalui Facebook milik korban. Aksi tersebut dilakukannya karena dia mengajak korban untuk balikan dan berjanji untuk menikahinya. Namun, korban menolak.

"Saya sakit hati ditolak nikah dan nekat menyebarkan video tersebut," tandas dia.