Buntut Kondisi Sungai Ulang Ulang, Balai Besar Beri Teguran dan Awasi PT Sriwijaya Bara Priharum 

Kondisi air sungai yang diduga sudah tercemar aktivitas pertambangan di kawasan Muara Enim. (rmolsumsel)
Kondisi air sungai yang diduga sudah tercemar aktivitas pertambangan di kawasan Muara Enim. (rmolsumsel)

Aktivitas pertambangan PT Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP) saat ini berada dalam pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai VIII Palembang. Ini terkait dugaan pencemaran dan perubahan alur Sungai Ulang Ulang di areal IUP perusahaan itu, persisnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. 


Seperti disampaikan oleh Kepala BBWSS Wilayah VIII Palembang, Maryadi melalui Kabid OP, Arlinsyah kepada Kantor Berita RMOLSumsel beberapa waktu lalu, bahwa aktivitas perusahaan ini diduga menyalahi aturan. Atas dasar itulah pihaknya telah memberi Surat Teguran untuk mengembalikan fungsi Sungai Ulang Ulang. 

Dalam surat teguran bernomor SA 02-03-AH/393 tersebut, diketahui telah terjadi longsoran pada galian yang terletak di pinggir lahan konsesi tambang PT SBP sepanjang sekitar 30 meter. Longsoran ini menyebabkan aliran air yang ada dalam galian masuk ke lahan tersebut. Nah dengan terputusnya aliran air ini, menyebabkan berkurangnya debit air Sungai Ulang Ulang. 

Dari kondisi ini disinyalir sebagai pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan. Sehingga surat tersebut dikeluarkan Balai Besar sehari setelah melakukan penyelidikan di lokasi, tepatnya pada 29 Juni 2021 lalu. "Sampai sekarang masih dalam pengawasan," ujarnya. 

Salinan Surat Teguran untuk PT SBP yang dilayangkan BBWS VIII. (ist/rmolsumsel)

Kemudian, ada sejumlah pelanggaran lain yang disinyalir dilakukan oleh perusahaan ini seperti, tidak memiliki titik penaatan dalam pemenuhan baku mutu pembuangan limbah cair ke sungai, dan pemenuhan kewajiban kontraktor jasa pertambangan yang wajib memiliki IUJP sebelum melakukan penambangan.

Terkait dugaan pemindahan alur sungai, ungkap Arlinsyah, ada banyak persyaratan yang dilakukan perusahaan untuk pengubahan alur sungai jika itu memang akan dilakukan. Namun, terpenting menurutnya adalah perubahan alur sungai harus mengantongi rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai. 

Izin pemindahan sungai, meskipun tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tanpa adanya rekomtek dari BBWSS ataupun Kementerian PU, maka bisa disebut ilegal atau melanggar hukum. 

Seperti misalnya pengalihan alur juga harus melihat dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dimana alur sungai baru harus lebih lebar dari sungai yang lama. “Pembuatan taludnya juga harus disesuaikan. Tidak bisa sembarangan (harus dengan rekomendasi teknis),” tandas dia.