Sebanyak 24 Warga Binaan Rutan Palembang Dapat Remisi Bebas 

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Sebanyak 556 orang tahanan di Rutan Klas I Palembang mendapat remisi dan 24 orang warga binaan bebas bertepatan tanggal 17 Agustus 2021.


"Mereka yang mendapat remisi ini, tentu telah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata Karutan Klas I Palembang Mardan SH.MH dalam pesan whatsaap, (17/08).

Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021 yang ke-76, sebanyak 8.711 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak didik diberikan remisi.

Pemberian remisi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di Lapas Narkotika Banyuasin dan dihadiri oleh pimpinan instansi aparatur penegak hukum di Provinsi Sumsel serta Forkopimda, Selasa (17/8). Surat Keputusan Remisi tersebut secara simbolis diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru, kepada perwakilan narapidana dan anak.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan pada Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.24 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.01.05- 06-705 dan PAS-PK.01.05- 06-7667 Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021 Kepada Narapidana dan Anak.

“Adapun WBP dan anak didik Pemasyarakatan yang mendapat remisi adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya: Telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2021, yakni berkelakuan baik, mentaati peraturan yang berlaku dan tidak di kenakan tindakan disiplin, serta mendapat remisi tambahan bagi narapidana yang berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat dan membantu kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan,” kata Indro.

Pada kesempatan ini dia juga menyampaikan berbagai upaya pencegahan COVID-19 terutama di lingkungan rutan/lapas.

“Hari ini (17/8), kita memperingati HUT RI dengan kondisi yang berbeda, dikarenakan Pandemi Covid-19 yang melanda. Salah satu yang dilakukan yakni kanwil Kemenkumham Sumsel mempercepat Vaksinasi untuk Pegawai Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di masing-masing UPT se-Sumsel,” tambah Indro.

Sementara itu dalam menangani over kapasitas, Indro menjelaskan telah dilakukan langkah-langkah strategis seperti pemerataan pemindahan, pendelegasian wewenang pembebasan bersyarat, hingga program pembinaan narapidana.

Mengingat saat ini jumlah napi/tahanan anak didik di 20 Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan sebanyak 15.104 orang, terdiri dari narapidana dan anak pidana sebanyak 12.381 orang, dan tahanan sebanyak 2.723 orang.

“Sedangkan kapasitas Lapas/Rutan di Sumsel hanya 6.605 orang, sehingga terjadi over kapasitas sebesar 130 persen,” jelasnya.

Sebagaimana data remisi yang didapat, sebanyak 8.711 orang narapidana dan anak mendapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan mulai satu sampai dengan enam bulan. Dengan perincian terbanyak di Lapas Kelas I Palembang 1.236 orang.

Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang 321 orang dan LPKA Kelas I Palembang sebanyak 112 anak. Dari total tersebut, narapidana dan anak yang langsung bebas karena mendapat Remisi Umum (RU II) diantaranya 195 orang se- Sumatera Selatan (189 narapidana dan 6 anak didik).

Adapun rekapitulasi remisi khusus I dan II Napi berdasarkan tindak kejahatan yakni, Pidana Terorisme PP No.99/2012 Remisi Khusus I sebanyak 1 orang, Pidana narkotika PP No.28/2006 RK I 43 orang dan RK II 1 orang, serta pidana Narkotika PP No.99/2012 RK I 3.091 orang dan RK II 37 orang, Pidana korupsi PP No.99/2012 RK I 14 orang, pidana ilegal traficking PP No 99/2012 RK I 1 orang.