Pengedar Sabu di Martapura Digerebek Saat Tertidur Lelap

Barang bukti yang didapat/ist
Barang bukti yang didapat/ist

Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur menggerebek seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang tertidur di rumahnya Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.


Penjual sabu dimaksud, Belly Faizal (40). Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 1,55 gram, 1 timbangan digital, 1 pirek kaca, 2 sekop plastik, 2 kotak plastik, 1 bungkus plastik klip bening dan 1 kotak rokok.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis menjelaskan kronologis penangkapan pada Jumat (31/3), sekitar pukul 07.30 WIB.

Berawal ketika anggota Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Desa Kota Baru Barat, Martapura yang sering dijadikan tempat sarang pesta narkoba jenis sabu.

“Lantas anggota kita melakukan penyelidikan. Setelah mendapat yang akurat, baru dilakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ungkap AKP Ujang Abdul Azis, Sabtu (1/4).

Saat digerebek, lanjut Kasat Narkoba, anggota mendapati tersangka Belly Faizal sedang tertidur di dalam kamar rumah tersebut.

“Kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menggeledah rumah itu. Hasilnya ditemukan tiga paket sabu, satu timbangan digital, satu pirek dan beberapa barang bukti lain di dalam kotak rokok di bawah kursi teras rumah,” jelasnya.

Kemudian tersangka digelandang ke Polres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka masih dalam pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Ujang.

Sementara, tersangka Belly mengakui jika semua barang bukti tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang.

“Iya pak, sabu dan semua barang bukti itu punya saya. Saya beli dari seseorang dan untuk dijual lagi,” katanya diintrogasi petugas.