Satu Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap

tersangka ramli digelandang ke mapolda sumsel/dudi oskandar
tersangka ramli digelandang ke mapolda sumsel/dudi oskandar

Pelarian Ramli (22) warga Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang yang di tahun 2020 tahun silam nekat menggelapkan sepeda motor temannya sendiri, berakhir di kantor polisi.


Ramli ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKP Nanang Supriatna .Penggelapan sepeda motor yang dilakukan Ramli terjadi pada Selasa (24/3/2020) lalu di depan sebuah rumah makan kawasan Jakabaring Palembang. 

Korbannya adalah Thomas Americo warga Kecamatan Talang Putri Palembang yang tak lain rekan Ramli sendiri. 

"Saya ditangkap di dekat rumah waktu lagi mancing. Sebelumnya sempat lari ke Muara Enim, terus balik lagi kesini," kata tersangka Ramli, Senin (7/6). 

Ramli mengaku dia berpura-pura meminjam motor untuk membeli makan.  Tak merasa curiga, korban lantas bersedia meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun setelah ditunggu-tunggu, nyatanya Ramli tak kunjung kembali. 

Hingga akhirnya korban membuat laporan ke Mapolda Sumsel. "Motornya saya jual ke teman saya juga, dapat bagian Rp.1,5 juta. Uangnya saya pakai beli baju," katanya. 

Sebelumnya di tahun 2018 silam, Ramli pernah mendekam di penjara selama 1,5 tahun karena membobol minimarket. Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap setelah sempat buron. 

"Korban kemudian membuat laporan ke Polda Sumsel dan sekarang tersangka ini sudah berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.