Buronan Perampok Sadis Asal Empat Lawang Ditangkap Satres Narkoba Musi Rawas 

Pelaku perampok sadis ditangkap Satres Narkoba diduga selama buron menjadi pengedar narkoba/ist
Pelaku perampok sadis ditangkap Satres Narkoba diduga selama buron menjadi pengedar narkoba/ist

Setelah setahun menjadi buronan, Edo Putra Zaini, pelaku perampokan yang sudah lama dicari oleh Polres Empat Lawang, akhirnya ditangkap. Edo ditangkap di SP 11, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, oleh tim dari Polres Musi Rawas.


"Kami dapat informasi dia sering mengedarkan narkoba di sana," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi pada Senin, 15 Juli 2024.

Dalam penangkapan tersebut, meski tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, ternyata Edo adalah buronan kasus perampokan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Empat Lawang. 

"Dia ini juga informasinya pelarian pelaku 365 (pencurian dengan kekerasan) yang kabur ke sana," ujar Romi.

Setelah merampok di Kabupaten Empat Lawang hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, Edo melarikan diri ke daerah Sindang Laya, Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Informasi ini diperoleh dari masyarakat dan segera dikonfirmasi dengan Polres Empat Lawang.

"Sejak kejadian setahun lalu di Empat Lawang, dia lari ke Sindang Laya. Setelah kita menghubungi anggota Empat Lawang, ternyata betul," jelas Romi.

Edo kemudian diamankan oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas dan diserahkan ke Polres Empat Lawang. "Tersangka sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Empat Lawang. Dia juga residivis curas, pernah ditangkap di Lubuklinggau," tambah Romi.

Perampokan yang dilakukan Edo terjadi di daerah Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, setahun lalu. Tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia. Edo menyewa mobil korban untuk mengangkut barang pindahan dari Bengkulu ke Talang Padang, Kecamatan Lintang, Empat Lawang. Setibanya di Talang Padang, pelaku dan korban mampir ke rumah saudara AP.

Pertengkaran terjadi di rumah tersebut, dan karena kesal, Edo membunuh korban dengan martil yang ada di rumah saudara AP. Setelah membunuh korban, Edo membawa mobil pick-up milik korban ke rumah saudara Imron di SP 11, Kecamatan Muara Lakitan. 

Dia kemudian menyuruh Imron untuk menjual mobil korban. Uang hasil penjualan dipegang oleh Imron, yang saat ini juga berstatus DPO. Korban meninggal dunia dengan luka parah di bagian belakang kepala akibat pukulan martil. Edo sekarang menghadapi Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.