Satu dari Tiga Pencuri Navigasi Kapal Diringkus Sat Polairud Polrestabes Palembang

Tersangka pencurian sejumlah alat navigasi kapal, Jauhari (tengah) dihadirkan saat konferensi pers bersama awak media/Foto: Adam Rachman/RMOL
Tersangka pencurian sejumlah alat navigasi kapal, Jauhari (tengah) dihadirkan saat konferensi pers bersama awak media/Foto: Adam Rachman/RMOL

Satu dari tiga pelaku pencurian peralatan navigasi kapal mikil PT Gaharu Shipping yang sedang bersandar di perairan Sungai Musi, 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang diringkus Satpolairud Polrestabes Palembang, Rabu (1/2) kemarin.


Pelaku yang diringkus yakni Jauhari, Warga Jalan Sultan Agung, Kecamatan Ilir Timur II yang ditangkap di sekitaran rumahnya.

Berdasarkan hasil pengembangan petugas kepolisian, Jauhari melakukan aksi pencurian bersama dua temannya yakni, Y dan M yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan mei 2022 lalu.

Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira menuturkan, ketiganya berhasil mencuri sejumlah alat navigasi kapal dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

"Pelaku mencuri radar, esconder, radio dan dua teropong saat awak kapal tertidur di dalam kamar kapal," ujarnya.

Saat beraksi, Suprawira mengatakan pelaku menggunakan perahu getek untuk menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Ketiga pelaku menggunakan perahu getek ke TKP dan membawa barang hasil curiannya," katanya.

Lebih jauh Suprawira mengatakan, setelah melakukan penangkapan tersangka Jauhari, pihaknya mengetahui bahwa pelaku merupakan residivis pencurian dengan menggunakan modus yang sama

"Mereka residivis, Jauhari sempat kerja di Lampung kemudian pulang lagi ke Palembang. Sementara dua temannya masih kita cari keberadaannya," ungkapnya.

Dihadapan petugas kepolisian, Jauhari mengatakan dirinya berperan dalam menyambut barang curian ketika dua temannya masuk ke dalam kapal. Sementara barang curiannya belum sempat mereka jual

"Peran saya menyambut barang curian dari dua teman saya. Barangnya belum sempat dijual," tandasnya.

Atas ulahnya Jauhari terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.