Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
- Kejagung Sudah Tepat Tersangkakan Oknum ESDM Babel di Kasus Timah
- Pejabat Ukraina Korupsi Anggaran Senjata Rp631 Miliar
- Hamdan Zoelva, Mantan Jaksa Agung dan Ribuan Advokat Masuk Tim Hukum Amin
Baca Juga
Penetapan status tersangka tersebut diikuti dengan penahanan terhadap Ismail Thomas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Ismail Thomas dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pemeriksaan dan penahanan Ismail Thomas anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016 telah dilakukan," ujar Ketut Sumedana di Lobi Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi kasus yang menimpa Ismail Thomas.
Ketut Sumedana melanjutkan, Ismail Thomas ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," kata Ketut.
Dalam situasi tersebut, Ismail Thomas tidak memberikan banyak komentar dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda.
- Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum
- Kejagung Sudah Tepat Tersangkakan Oknum ESDM Babel di Kasus Timah
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset