Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
- Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Periksa Broker dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak
- DPR Sayangkan Jaksa Agung Wajarkan Ribuan Jaksa Main Judol
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan ke KPK, Dugaan Fraud
Baca Juga
Penetapan status tersangka tersebut diikuti dengan penahanan terhadap Ismail Thomas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Ismail Thomas dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pemeriksaan dan penahanan Ismail Thomas anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016 telah dilakukan," ujar Ketut Sumedana di Lobi Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi kasus yang menimpa Ismail Thomas.
Ketut Sumedana melanjutkan, Ismail Thomas ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," kata Ketut.
Dalam situasi tersebut, Ismail Thomas tidak memberikan banyak komentar dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda.
- Kejagung Masih Dalami Peran Miss Indonesia 2010 di Kasus Korupsi Minyak
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI