Sat Reskrim Polres Muara Enim Tangkap Tersangka Pengangkut 10.000 Liter BBM Ilegal

Tersangka penyalahgunaan BBM jenis Solar diamankan (Dokumentasi Polisi)
Tersangka penyalahgunaan BBM jenis Solar diamankan (Dokumentasi Polisi)

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim menangkap seorang tersangka berinisial SE (44) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penangkapan terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, di Jl. Lintas Muara Enim – Pali, Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.


Tersangka SE, yang merupakan warga Pasar Pedati Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggunakan modus operandi memuat dan mengangkut BBM jenis solar olahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina tanpa dilengkapi dokumen sah. BBM tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual dan dibongkar di tambang rakyat di Kecamatan Tanjung Lalang, Kabupaten Muara Enim. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp2.500.000 untuk setiap perjalanan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Darmanson, dan didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan pengecekan terhadap mobil-mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak yang melintasi Jl. Lintas Muara Enim – Pali. "Pemeriksaan terhadap mobil tangki tersebut menemukan muatan lebih kurang 10.000 liter bahan bakar minyak jenis solar olahan," ujar Kasat Reskrim pada Jumat (19/7).

Sopir mobil tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen sah dan mengakui bahwa BBM dimuat dari tempat pengelolaan di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muara Enim.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil truk tangki merk Toyota Dyna berwarna biru putih dengan nomor polisi BD 8362 CU, satu lembar STNK mobil truk tangki merk Toyota Dyna, serta sekitar 10.000 liter bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berada di dalam tangki mobil.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana.