Sarimuda Ditangkap Polda Sumsel, Ini Kasusnya

Mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda. (ist/rmolsumsel.id)
Mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda. (ist/rmolsumsel.id)

Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel menahan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda, Kamis malam (4/11). Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang sebanyak tiga kali ini ditahan setelah tersandung kasus dugaan penipuan atau penggelapan tanah.


Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono membenarkan telah menangkap Sarimuda. “Iya benar, sudah ditahan sejak tadi malam,” katanya  kepada wartawan, Jumat (5/11).

Sarimuda sendiri terjerat perkara yang terjadi pada tahun 2019 lalu. Saat ini, mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel tersebut masih ditahan di Mapolda Sumsel.

“Nanti keterangan lengkapnya akan kita bagikan ke teman-teman media. Harap tunggu sebentar,” katanya.

Sarimuda sebelumnya pernah menjadi Cawako Palembang untuk ketiga kalinya. Track record Sarimuda pun sudah banyak diketahui warga Palembang dalam dunia perpolitikan. Di Pilwako Palembang 2008-2013, Sarimuda maju melawan Eddy Santana Putera (ESP), Wali Kota (Wako) incumbent 2003-2008.

Namun Sarimuda harus menelan kekalahan setelah kalah telak dari ESP yang menggandeng wakil Romi Herton. Pada Pilwako 2013, Sarimuda kembali maju, dengan menggandeng Nelly sebagai wakilnya.

Sarimuda harus melawan Wawako Palembang Romi Herton dan Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Mularis Djahri. Perolehan suara Sarimuda-Nelly dalam proses Quick Count mengalahkan kedua paslon lainnya.

Namun akhirnya, paslon Romi Herton dan Harnojoyo yang memenangkan Pilwako Palembang, dengan selisih delapan suara. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akhil Moechtar mengetok palu kemenangan Romi-Harnojoyo.