Sanksi Dicabut, Merah Putih Kembali Berkibar di Ajang Olahraga Internasional Mulai Februari 2022

Akibat sanksi WADA, bendera Merah Putih tak bisa dikibarkan dan digantikan bendera PBSI pada momen penyerahan Piala Thomas 2020 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu malam (17/10/2021). (Instagram/badminton.ina/rmolsumsel.id)
Akibat sanksi WADA, bendera Merah Putih tak bisa dikibarkan dan digantikan bendera PBSI pada momen penyerahan Piala Thomas 2020 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu malam (17/10/2021). (Instagram/badminton.ina/rmolsumsel.id)

Setelah sempat tidak diperbolehkan berkibar akibat sanksi World Anti-Doping Agency (WADA), akhirnya bendera Merah Putih sudah bisa dinaikkan pada event-event olahraga internasional mulai Februari 2022.


Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali usai menerima Tim Satuan Tugas (Satgas) percepatan dan investigasi sanksi WADA yang dipimpin Raja Sapta Oktohari bersama pengurus Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (17/1).

“Sudah dilaporkan tadi, saya mendapatkan laporan dari Ketua Tim pak Okto bahwa WADA sudah sangat puas dengan apa yang kita lakukan dan Insyaallah akan digolongkan pada kategori negara yang komplais (patuh terkait aturan doping),” kata Menpora.

“Insya Allah yang selama ini merisaukan kita semua sebagai warga bangsa, tentang pelarangan pengibaran bendera maka mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang dan halangan-halangan lain itu di awal Februari sudah bisa berkibar,” imbuh Menpora.

Menurut Menpora, keputusan ini lebih cepat dari sanksi yang dijatuhkan WADA sebelumnya di mana pelarangan berkibarnya bendera negara hingga Oktober 2021 atau selama satu tahun. Namun larangan pengibaran Merah Putih hanya empat bulan saja. Hal itu karena Indonesia dianggap serius dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan memperbaiki komunikasi dengan WADA di mana Tim Satgas datang langsung ketemu dengan pengurus WADA.

“Teman-teman yang ada di sini itu membenahi dari sisi administrasinya, artinya apa yang dibutuhkan oleh WADA semua dipenuhi dan lain sebagainya,” tutur Menpora.

Selain itu, upaya lainnya yakni Pemerintah menjadikan LADI sebagai lembaga independen yang profesional dengan memasukkannya dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di DPR.

“Itu dipandang oleh WADA, kita ada progres yang sangat positif. Ada kemauan kita untuk bisa dianggap patuh atau komplais,” ucapnya.

Sejak 7 Oktober 2021 saat Indonesia mendapat surat sanksi dari WADA terkait ketidakpatuhan terhadap anti-doping, Kemenpora mengambil langkah cepat membentuk Tim Satuan Tugas penyelesaian masalah tersebut dengan dua tugas yakni percepatan penyelesaian masalah WADA terhadap LADI dan investigasi penyebab masalah tersebut.

Hal itu juga merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki komunikasi dengan WADA dan memenuhi semua apa yang diminta oleh WADA serta Presiden meminta dilakukan investigasi kenapa hal tersebut terjadi dan diumumkan ke publik secara terbuka.

“Alhamdulillah pemenuhan-pemenuhan terhadap apa yang diminta oleh WADA, supaya Indonesia bisa komplais kerja sama yang sangat baik antara tim dan kemudian LADI dan teman-teman dari Kemenpora ini luar biasa,” kata Menpora.