Sandingkan Wapres dengan Aktor BF, Pemuda Sumut Diringkus


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa polisi menciduk seorang tersangka berinisial SM yang diduga pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, yang mengunggah foto kolase itu.

"Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/10).

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Dasar penagkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 Sept 2020," ujar Argo.

Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Maruf Amin.

"Kecewa tentang pernyataan Pak Maruf Amin di channel YouTube," ucap Argo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang ITE.[ida]