Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Beasiswa

ilustrasi korupsi. (rmol.id)
ilustrasi korupsi. (rmol.id)

Tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa di DPR Aceh segera ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, setelah melalui gelar perkara.


Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan berdasarkan hasil audit yang diterima dari BPKP Aceh, akan dilakukan analisa dan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Baru tadi siang kita terima," kata Winardy kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (29/6).

BPKP, kata Winardy, menyebutkan bahwa ada kerugian keuangan negara Rp 10 miliar. Untuk itu, harus menunggu gelar perkara siapa yang akan ditetapkan tersangka oleh penyedik. 

Winardy mengatakan pemeriksaan tersangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa waktu lalu, Polda Aceh juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPR Aceh sebagai saksi.

Ketua BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, menjelaskan tujuan dilakukan audit untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan. 

Pemerintah Aceh pada 2017 lalu, menganggarkan dana untuk beasiswa sebanyak Rp 21,7 miliar lebih. Dari diploma tiga, sarjana, S2 dam S3.  

Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh, dana beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp 19,8 miliar lebih.  

Dana itu berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Dengan jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.

Dan beasiswa itu mengalir ke anggota dewan. Enam anggota DPR Aceh, yakni AA (PAN), AM (Gerindra), HY (PKPI), IUA (PA), YH (PA) dan ZF (PA).