Usai Dirupaksa Kenalan Facebook, Pelajar SMP di Muara Enim Digilir Dua Penjaga Losmen

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi saat melakukan gelar perkara terkait kasus pemerkosaan pelajar SMP. (Noviansyah/RmolSumsel.id)
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi saat melakukan gelar perkara terkait kasus pemerkosaan pelajar SMP. (Noviansyah/RmolSumsel.id)

Berawal dari berkenalan di media sosial, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Muara Enim menjadi korban rudapaksa tiga orang lelaki secara bergiliran.


Korban dengan inisial B (14) tersebut, bergilir oleh tiga pelaku di Losmen Baru Kota Muara Enim, peristiwa itu diketahui orang tua korban AS, setelah melaporkan bahwa anaknya tidak pulang kerumah sejak hari Rabu (28/12) melalui Banpol dan Polsek Tanjung Agung serta SPKT Polres Muara Enim. Alhasil, keberadaan korban diketahui dan berhasil dijemput. 

Selain itu, tim Rajawali bersama Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim juga berhasil menangkap tiga pelaku yakni AY (22), HS (23) dan RM (21).

Kini ketiga pelaku yang menyetubuhi korban sudah diamankan Polres Muara Enim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Turut juga diamankan barang bukti satu helai baju lengan panjang warna putih, satu helai celana panjang dasar warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam dan satu helai bra warna serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 4291 DAO.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (19/12) sekitar pukul 8.00 WIB. Dimana korban B berkenalan dengan pelaku AY melalui facebook dan diajak untuk bertemu. 

"Saat itu keduanya baru kenal dua hari dari facebook dan langsung diajak ketemuan," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Muara Enim, Jumat (30/12). 

Keduanya bertemu di halaman masjid At-Taqwa Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung. Selanjutnya korban diajak pelaku jalan-jalan ke Tanjung Enim dan berlanjut ke Muara Enim.

 "Mereka berhenti di Taman Adipura dan AY mengajak korban yang masih berstatus pelajar ini ke Losmen Baru," terangnya. 

Keduanya masuk ke kamar No 7 dan dengan segala bujuk rayu akhirnya tersangka AY berhasil menyetubuhi korban meskipun sebelumnya korban sempat menolak. 

Usai menyampaikan hasratnya tepat pukul 15.30 WIB, pelaku AY pamit kepada korban untuk membeli minuman. 

"Namun setelah ditunggu pelaku AY tidak pernah kembali ke losmen tersebut," terangnya. 

Lalu pada pukul 21.00 WIB datang HK bertugas sebagai penjaga malam Losmen Baru, masuk ke kamar korban dengan bujuk rayunya bisa bersetubuh dengan korban dan setelahnya diberi uang Rp100 ribu. 

Keesokan harinya yakni Selasa (20/12), sambung Kapolres, masuklah penjaga siang Losmen Baru yakni RM diduga  mendapatkan informasi dari Hengki Saputra telah mendatangi korban.

"RM ini juga berhasil menyetubuhi korban dan setelahnya juga memberi uang Rp100 ribu," bebernya. 

Korban sendiri dijemput oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari ibu korban melalui Banpol bahwa korban tidak pulang selama dua hari,  Pada Rabu (21/12) sekitar pukul 10.00 WIB dan laporan tersebut ditindaklanjuti.

'Saat ini ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.