Saksi Akui Pernah Berikan Fee Proyek Lewat Ajudan Bupati 

Tujuh saksi dari dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  di Pengadilan Negeri Palembang/Foto: Yosep Indra Praja
Tujuh saksi dari dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Pengadilan Negeri Palembang/Foto: Yosep Indra Praja

Tujuh saksi dari dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di persidangan pembuktian perkara dugaan korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun 2021.


Kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Muba Herman Mayori, serta Kabid SDA PUPR Muba Edi Umari, yang dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Rabu (30/3/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikomandoi Taufiq Ibnugroho mencecar satu persatu saksi dengan pertanyaan.

Salah satu saksi yakni Bram Rizal yang menjabat Kabid Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR mengakui dirinya pernah memberikan sejumlah uang fee proyek untuk Bupati Muba non aktif Dodi Reza sebesar Rp270 juta di tahun 2020.

"Tahun 2019 ada enam proyek penerangan jalan umum tapi itu proyek PL (penunjukan langsung) dan saya PPK nya. 2019 hanya satu kali untuk bupati Rp270 juta tapi saya berikan di tahun 2020. Tahun 2021 tidak ada kegiatan fisik saya tidak mengumpulkan fee untuk bupati," kata Bram.

Dia mengatakan, fee tersebut diserahkan ke bupati melalui ajudan Mursyid dekat rumah dinas. "Fee Rp270 juta saya serahkan ke Mursyid dipinggir jalan disamping rumah dinas Bupati di Sekayu," jelasnya.

Bram pun mengaku jika dirinya menyerahkan fee tersebut setelah diarahkan Herman Mayori selaku Kadis PUPR Musi Banyuasin. "Saya ditanyakan pak Herman Mayori, sudah siap belum, kalau sudah langsung nemui bupati," katanya.

"Saya telpon ajudan, saya menghadap bupati waktu ada acara saya diarahkan ke Mursyid ajudan bupati.  Sebelum menghadap beliau saat mau keluar beliau mengarahkan ke Mursid hari berikutnya saya kasih ke Mursyid, sekitar bulan Februari 2020 penyerahan itu, tapi saya serahkan itu sebelumnya ada perintah dari pak Herman Mayori," tambahnya.

Selain itu,Bram juga mengakui mendapat bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak kontraktor. "Kalau saya dapat Rp30 juta, masalah fee dari kontraktor kadang dilapangan tidak ada. Kami juga tidak menentukan siapa yang menang proyek. Jadi mereka memberi kami menerima," pungkasnya.