Saksi Ahli Sebut Konten Lina Mukherjee Melanggar Larangan Agama

Persidangan kasus UU ITE yang menjerat terdakwa Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,  Selasa (8/8)  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli yakni Dr Nurkholis, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Nurkholis.(ist/rmolsumsel.id)
Persidangan kasus UU ITE yang menjerat terdakwa Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (8/8) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli yakni Dr Nurkholis, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Nurkholis.(ist/rmolsumsel.id)

Sidang kasus UU ITE yang menjerat terdakwa Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,  Selasa (8/8)  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli yakni Dr Nurkholis, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Nurkholis.


Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Romi Siantara SH MH. Nurkholis dengan tegas menyatakan bahwa konten yang terdakwa buat sangat mengganggu dan perlu menjadi pelajaran agar tidak mempengaruhi generasi mendatang.

Nurkholis menjelaskan bahwa tindakan yang terdakwa lakukan secara sadar dan bukan hasil dari riset penelitian atau tekanan dari pihak lain.

Oleh karena itu, perbuatan tersebut Nurkholis anggap sebagai penistaan agama. Karena terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar larangan agama dengan mengucapkan Bismillah saat makan kriuk babi dan memperlihatkannya kepada banyak orang.

Lebih lanjut, Nurkholis menyebut bahwa sebelum video tersebut menjadi viral, pihaknya telah mengkaji kontennya.

Ia juga menekankan bahwa mengkonsumsi daging babi hanya dalam situasi darurat dan untuk mempertahankan hidup, bukan untuk euforia.

Kasus ini bermula pada 9 Maret 2023. Ketika Lina dan asistennya mengunggah video di akun TikTok, Facebook, dan YouTube yang menunjukkan mereka makan babi sambil mengucapkan Bismillah saat berada di Bali.

Video ini tersebar dan banyak orang yang menontonnya hingga menjadi kontroversial.

Akibat tindakannya, terdakwa terjerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.