Sakau Sabu, Residivis di Lubuklinggau Gelapkan Motor Kakak Ipar

Sakau Sabu, Pria di Lubuklinggau Gelapkan Motor Kakak Ipar.(foto Istimewa)
Sakau Sabu, Pria di Lubuklinggau Gelapkan Motor Kakak Ipar.(foto Istimewa)

M Ilham (33), seorang buruh di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat menggelapkan sepeda motor milik kakak iparnya yang akan digadaikan dan uangnya akan dipakai buat beli narkotika jenis sabu.


Atas perbuatannya tersangka M Ilham, warga RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuklinggau ini ditangkap Polisi. Tersangka ditangkap pada Sabtu 5 Agustus 2023. 

"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Permiri Kota Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, Senin (7/8).

Tindak pidana penggelapan motor tersebut terjadi di Jalan Kemuning RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II didepan rumah korban Nelly Mayang Sari (33). 

Kejadiannya pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal saat saksi Siti sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BG 6380 ADX.

"Tiba-tiba dihentikan dan menyuruh berhenti oleh pelaku Ilham," jelasnya.

Dan saksi Siti dipaksa untuk turun dari sepeda motor. Selanjutnya pelaku Ilham mengatakan "PINJAM DULU MOTOR". Aksi tersebut kemudian diketahui oleh korban Nelly yang langsung keluar dari rumah dengan berkata "NAK KEMANO DAK USAH DIBAWA MOTOR ITU".

"Namun pelaku Ilham tetap membawa kabur sepeda motor milik korban," bebernya.

Setelah empat hari berlaku, sepeda motor tidak dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. 

Tim Macan Linggau yang menerima laporan, pada 1 Agustus langsung melakukan cek tempat kejadian perkara fan memeriksa saksi-saksi. Dilanjutkan gelar perkara dengan hasil menetapkan M Ilham sebagai tersangka tindak pidana penggelapan motor. 

Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, didapat informasi sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Permiri. Hingga akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan. 

Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BG 6380 ADX milik korban. Kondisi motor dalam keadaan rusak dirobek-robek  pada bagian jok dan di bagian handle stang motor. 

Hasil pemeriksaan diketahui tersangka M Ilham merupakan residivis kambuhan tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Kemudian tersangka pernah terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan Kasus KDRT terhadap isterinya (menyebabkan istrinya patah kaki).

Selain itu juga tersangka pernah menggelapkan surat tanah milik keluarga, pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang tua kandungnya sendiri dan sering membuat keonaran di kampungnya.

"Diduga akibat sakau sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu-sabu," timpalnya.

Kemudian pihak keluarga secara bersama-sama menyatakan menolak untuk dilakukan restorative justice. Dan tersangka mengakui telah menggelapkan motor milik korban Nelly yang merupakan kakak iparnya.

Lebih lanjut, tersangka mempunyai niat menggadaikan motor yang bukan miliknya untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

"Saat ini sepeda motor itu telah ditebus kembali oleh pihak keluarga," ungkapnya.

Tambah Kasat Reskrim, saksi Nella merupakan istri sah dari tersangka M Ilham. Dan Nella merupakan saudara kembar dari korban Nelly. 

"Pihak keluarga dan orang tua kandung tersangka meminta pihak kepolisian untuk memproses pidana terhadap tersangka M Ilham secara tuntas," pungkasnya.